Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Implementasi Inpres 2/2021, BPJAMSOSTEK Bengkulu Sosialisasikan Program dan Manfaat Kepada pelaku UMKM



PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bengkulu kembali mengajak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial itu dinilai penting agar para pelaku usaha dan tenaga kerja sektor UMKM ini terlindungi ketika mengalami resiko Kecelakaan kerja dan kematian.


Ajakan ini disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bengkulu, M.Nuh saat melakukan sosialisasi Program kepada para pelaku UMKM, Kamis (14/9). 

Menurut M. Nuh, sosialisasi kepada para pelaku UMKM ini dilakukan sebagai respon positif Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Dalam kesempatan ini, dirinya memastikan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka para pekerja akan lebih terjamin. Pelaku UMKM juga akan lebih tenang karena semua resiko itu sudah diambil alih oleh BPJAMSOSTEK.

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tutur M. Nuh, bila karyawan atau pemilik usaha mengalami risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, maka seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung. 

Di hadapan para pelaku UMKM, M.Nuh juga menyampaikan bahwa informasi terkait BPJAMSOSTEK saat ini sudah bisa didapat dengan sangat mudah. 

"Ada Layanan Call Center 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Informasi terkait BPJAMSOSTEK juga bisa didapatkan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat didownload di playstore maupun app store," jelasnya.

Lebih lanjut diutarakannya, BPJAMSOSTEK adalah Badan Hukum publik non-profit oriented, tidak mencari keuntungan. Tugasnya murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja Sesuai Visi BPJAMSOSTEK. BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).




Sementara itu Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Dedy Chandra mengapresiasi peran dari BPJAMSOSTEK dalam melakukan perlindungan kepada para pekerja.

"Semoga dengan kegiatan ini para pelaku dan pekerja UMKM benar-benar mengetahui manfaat dari program BPJAMSOSTEK. Bagi pengusaha UMKM silahkan menanyakan langsung tentang apa saja manfaat dari program yang disediakan pihak BPJAMSOSTEK," imbau Dedy Chandra.[Kucir.06]