Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPRD Provinsi Pertanyakan Mutasi Sekwan


PedomanBengkulu.com, Bengkulu - 
Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan kepada Gubernur yang telah melakukan mutasi jabatan terhadap jabatan Sekretaris DPRD (Sekwa) Provinsi Bengkulu. Dalam mutasi yang telah digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada tanggal 8 Oktober 2021 lalu, menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Provinsi dari M Rizal kepada Nandar Munadi.

Untuk diketahui, Nandar Munadi pernah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kaur. Ketua Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH ini menyatakan, pergantian pejabat eselon II di lingkup Pemprov Bengkulu umumnya dan lingkungan Sekwan khususnya, bukan maksud mengkritis karena benci atau bagaimananya. Tetapi pihaknya lebih bersifat mengingatkan, karena sepengetahuannya ada norma yang diduga belum dijalankan dalam pemerintahan daerah.

Terlebih dalam menjalankan roda pemerintahan, kata Usin, ada azas pemerintahan yang baik. Untuk itu dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) pergantian Sekwan Provinsi ini, diduga tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD serta pimpinan DPRD juga belum mengundang alat kelengakapan dewan (AKD), khususnya Ketua Fraksi-Fraksi.

Dengan itu ia menyatakan, SK tersebut batal demi hukum, meskipun nantinya akan koordinasi lanjutan nantinya.

”Saya mengistilahkan, boleh kah dulu dibuat nama, tapi belum lahir, atau sebaliknya. Artinya, masa akta kelahiran dulu keluar sebelum ada kelahiran anak. Ini bukan soal benci pribadinya, apalagi kepada Pak Munandar. Karena saya sejak tahun 2015 sudah kenal baik di Kaur. Mengingat ketika itu saya pernah menjadi pengacara Pak Hermen Malik,” ujar  Usin, Senin, (11/10/2021).

Lebih lanjut dengan keputusan yang disinyalir tanpa prosedur dimaksud, tegas Usin, bukan sebuah pelanggaran lagi, tetapi keputusan yang cacat hukum. Terlebih mantan Sekda Kaur yang diyakini mengetahui prosedur. Semestinya sebelum jabatan tersebut diberikan, juga bersifat mengingatkan pemerintahan di lingkup Pemprov. Belum lagi diyakini ketika menjabat sebagai Sekda, dipastikan pernah dan mengetahui mekanisme dan prosedur di lembaga wakil rakyat.

“Begini saja, jika hulu di muaranya salah, kira-kira hilirnya bagaimana. SK itu batal dan kita (F-PNI,red),” pungkas politisi Hanura ini. [ADV]