Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPRD Ajukan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin


PedomanBengkulu.com, Bengkulu - 
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/10/2021) menyampaikan Nota Penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu.

Ketiga Raperda tersebut yakni, pertama Raperda Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu. Kedua, Raperda tentang Bantuan Hukum, dan ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Dikatakan salah seorang anggota Baperda, Usin Abdisyah Putra Sembiring, penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana, karena merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.

“Perda Inisiatif bantuan hukum masyarakat miskin yang saya ajukan selaku inisiator akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya, Senin (11/10/2021).

Dia menuturkan, hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya.

“Dasar kewenangan pembentukan Perda Provinsi Bengkulu tentang Bantuan Hukum, didasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelas Usin.

Pada Pasal 12 ayat (1) dan (2) mengenai Bantuan Hukum, kata dia, merupakan urusan pemerintah wajib, dan salah satu urusan wajib adalah di bidang sosial, perlindungan masyarakat, dan termasuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Berdasarkan urusan wajib inilah dapat ditafsirkan perlunya penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Usin.

Lebih lanjut ketentuan mengenai bantuan hukum diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyatakan bahwa bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum, merupakan upaya untuk mewujudkan hak-haknya dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan 

Adapun maksud dan tujuan Baperda DPRD Provinsi Bengkulu mengajukan inisiatif penyusunan Raperda Provinsi Bengkulu tentang Bantuan Hukum, adalah:

1. Bahwa pemberian bantuan hukum yang dilakukan selama ini belum banyak menyentuh masyarakat, terkhususnya masyarakat miskin di Provinsi Bengkulu.

Di mana, bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan hak asasi yang harus dipenuhi untuk terwujudnya keadilan dan persamaan di hadapan hukum, guna menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, dan mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

2. Guna menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu guna terwujudnya peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Bahwa penyelenggaraan bantuan hukum pada masyarakat miskin kami anggap belum optimal, hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur dan memberi arah pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, serta minimnya organisasi bantuan hukum yang terakreditasi di Provinsi Bengkulu.

4. Berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebagaimana dijelaskan tersebut maka kami anggap perlu untuk dibentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum khususnya di Provinsi Bengkulu, di mana Provinsi Bengkulu belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang Bantuan Hukum.[ADV]