Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Buat Kebun Ganja di Dalam Rumah, Pecatan Polisi Diamankan

Pedomanbengkulu.com, Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong dan jajaran mengamankan AYH (40 tahun) bekas anggota Polri yang menanam ratusan batang ganja dalam polybag didalam ruko miliknya yang beralamat di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.

Aksi AYH itu dibongkar tim gabungan Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Res Brimob Polres Rejang Lebong pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB setelah mencurigai tempat itu sebagai lokasi peredaran narkotika.

Kapolres AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson S Hutapea usai penggrebekan menjelaskan, pihaknya menemukan barang bukti tanaman ganja sebanyak 160 polybag dan ratusan paket ganja siap jual.

“Tadi kita bersama Sat Reskrim, Resmob melakukan penggerbekan di salah satu ruko di kawasan Batu Galing. Hasilnya ada 160 polybag berisi tanaman ganja yang kita amankan. Ada juga ganja siap pakai sekitar 160 paket, barang bukti dan pelaku sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Susilo.

Sampson S Hutapea menambahkan, pelaku yang diamankan berjumlah satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas temuan tanaman ganja di dalam ruko milik AYH tersebut.

Bermula dari Kasus ITE

Sementara itu beredar informasi bahwa sebelum ditemukannya tanaman ganja tersebut, AYH yang merupakan pecatan anggota itu sudah lebih dahulu dilaporkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Terkait hal tersebut Kasat Reskrim membenarkan. Bahkan diketahui adanya ratusan batang ganja di ruko milik AYH tersebut saat penyidikan unit Tipiter Polres Rejang Lebong sedang mendatangi rumah terlapor.

“Tadinya kami sedang melakukan penyidikan atas kasus ITE yang terlapornya adalah AYH, saat kami mendatangi TKP barulah kami tahu kalau di ruko tempat tinggalnya ada tanaman ganja dalam polybag yang jumlahnya cukup banyak,”akhir Sampson.

Berdasar pantauan di lokasi kejadian, terlihat penggrebekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba anggota Resmob, serta anggota reskrim dan anggota narkoba Polres Rejang Lebong. Selama proses penggerbekan dan pengamanan barang bukti, juga disaksikan langsung oleh Ketua RT 1 RW 4 Kelurahan Batu Galing dan sempat pula menjadi tontonan warga sekitar lokasi.

Selain menggrebek ruko tempat tinggal pelaku, tim gabungan juga sempat mendatangi satu unit rumah yang letaknya tak jauh dari lokasi. Hanya saja di rumah tersebut tim gabungan tidak menemukan barang bukti lain. (Julkifli Sembiring)