Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ditutup Kejari, Laporan Hotmix Ketenong-Seblat Ulu Akan Dilanjutkan ke Kejati


PedomanBengkulu.com, Lebong - Pasca Kejari Lebong menetapkan laporan LSM Gerindo terkait Proyek jalan Hotmix Ketenong Seblat Ulu Tahun anggaran 2020, disebutkan tidak ditemukan unsur melawan hukum dan laporannya ditutup. Pihak LSM Gerindo sepertinya tidak akan tinggal diam, selain akan melaporkan ke Kejati Bengkulu tembusan ke Kejagung RI. Kejari Lebong juga diduga tidak menjalankan amanah Undang-undang Nomor 31 tahun 2009 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2011, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena Kejari Lebong disebut tidak membalas surat resmi secara tertulis, dimana LSM Gerindo meminta kejelasan penanganan laporan yang mereka sampaikan.

"Senin (16/8/2021) lalu, kami menyurati Kejari Lebong untuk meminta klarifikasi atas laporan itu. Tapi, setelah sepekan lebih menunggu, surat kami tidak dibalas. Sedangkan di media Kasi Intel Kejari dengan gamblangnya menyampaikan hasil pemeriksaan mereka," ungkap Ketua LSM Gerindo Kabupaten Lebong Riduansyah Efendi Kamis (26/08/2021) malam.

Dikatakan Riduansyah, kemudian Rabu (25/08/2021), mereka berinisiatif mendatangi Kejari Lebong dan bertemu Kasi Intelijen. Pihak Kejari hanya memberi keterangan secara lisan dan tidak mau memberi keterangan tertulis, apa hasil tinjauan tim Intelejen Kejari Lebong ke lokasi proyek pembangunan jalan Ketenong Seblat Ulu. Yang saat ke lokasi mereka bersama pihak Bina Marga DPUPRP Lebong dan CV Teknik Kualiva Enggenering selaku rekanannya.

"Seharusnya pihak Kejari Lebong membalas surat kami, dengan merujuk Undang-undang Nomor 31 tahun 2009 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena dalam pasal 41 ayat 2 poin D berbunyi, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Yang kami minta keterangan secara tertulis sebagai pegangan kami, bukan sebatas keterangan lisan. tapi Kasi Intel tidak mau memberikannya, alasannya karena tidak ada perintah dari atasannya," beber Riduansyah.

Dilanjutkan Riduansyah, melihat perkembangan terakhir penanganan di Kejari Lebong. Jum'at (27/08/2021) pihaknya akan melaksanakan rapat di DPW Gerindo Provinsi Bengkulu, terkait langkah selanjutnya.

"Untuk memasukkan laporan ke Kejati Bengkulu dan Jamwas Kejagung RI, kita lihat hasil rapat besok di DPW," pungkasnya. [Supriyadi]