Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pajak Material Bukan Logam Jalan PT PGE 'Menguap'

REJANG LEBONG, PB - Pajak Material Bukan Logam atau galian C dari sisi pembangunan infrastruktur di Rejang Lebong merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Rejang Lebong.

Pasalnya, dari sektor pajak serta ditelaah dengan potensi kekayaan Alam Rejang Lebong, pemerintah daerah setidaknya mampu meraih PAD hingga miliaran rupiah.

Sayangnya, potensi ini justru kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab guna mendapatkan keuntungan pribadi semata. Seperti diduga terjadi dalam pembangunan pembukaan jalan sepanjang 21 KM yang dilakukan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) melalui Sub Kontrak PT Bina Buana Nugraha (BBN) awal tahun 2016 lalu.

Diduga kuat, pajak material Bukan Logam yang digunakan dalam pembangunan jalan ini baru disetorkan 10 persen ke Kas daerah sebagai PAD.

Data yang berhasil dihimpun, setidaknya dari pembangunan jalan ini, pemerintah daerah Rejang Lebong melalui Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rejang Lebong mampu mengeruk pajak mencapai Miliaran rupiah.

Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perda nomor 25 tahun 2011 serta Permen nomor 19 tahun 2016, pajak tersebut dibayarkan oleh pelaku usaha tambang mineral bukan logam tempat PT PGE dan PT BBN membeli material untuk pembangunan jalan akses dari tepi jalan lintas Curup-Muara Aman menuju lokasi pengeboran Bukit Daun.

"Nah, hingga saat ini, pajak tersebut tidak tentu judul. Informasinya, pernah disetorkan senilai Rp40 juta tahun 2016 lalu kepada bidang pertambangan dinas pertambangan dan energi Rejang Lebong yang saat ini berubah menjadi Dinas PTSP Rejang Lebong. Nilai yang disetor tersebut baru 5 persen dari nilai pajak yang seharusnya didapatkan," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya.

Disambung sumber tersebut, kondisi ini justru terkesan dibiarkan oleh Dinas PTSP Rejang Lebong. Terlihat dari tidak adanya upaya penagihan pajak terbut kepada pihak yang bersangkutan.

"Dinas PTSP harusnya wajib melakukan penagihan. Memang yang seharusnya membayar pajak tersebut adalah pelaku usaha tambang. Tetapi, untuk mengetahui siapa saja pelaku usaha tambang yang imut serta mengisi material pembangunan jalan itu, Dinas PTSP tinggal menyurati PT PGE dan PT BBN untuk mengambil daftar pembelian material dan pelaku usaha material pemasok. Sangat tidak rumit kok jika ada niat untuk menuntaskan kasus ini, " ujar Sumber.

Ditambahkan Sumber, jika dilihat dari struktur pembutan jalan itu, pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD dari dua jenis material bukan logam yang digunakan, yaitu batu gunung dan batu pecah.

"Jika kita hitung, untuk pembuatan jalan itu di butuhkan setidaknya 150 ribu kubik batu gunung untuk teplot jalan. Kalau 1 kubik batu gunung pajaknya Rp 6.900 saja maka pajak yang bisa diserap mencapai 1 miliar. Itu belum termasuk pajak batu pecahya pak," tegas Sumber. (Ifan)