Sosialisasi ini diharapkan bisa mencegah praktik pungutan liar (Pungli) saat mengurus perizinan di Pemkot Bengkulu. Lewat perizinan online, Pemkot menargetkan seluruh perizinan dapat diurus secara online tahun 2018.
"Pemkot akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui aplikasi ini. 2018 semua pelayanan perizinan mudah-mudahan bisa dilakukan secara online dengan maksimal," kata Staf Ahli bidang Pemerintahan, Matriani Amran dalam sambutannya.
Di Kota Bengkulu, DPMPTSP ada 124 perizinan (99 perizinan dan 25 non perizinan). Rencanana seluruh perizinan tersebut akan diintegrasikan secara online. Untuk mengurus perizinan masyarakat bisa akses di www.perizinan.bengkulukota.go.id
"Masyarakat juga dapat memberikan masukan dan kritikan terhadap pelayanan ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Toni Harisman
"Aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan yang lebih efisien, sederhana, transparan, standar waktu dan biaya pasti, bebas pungli serta mudah diakses," tandas Toni.
Peserta dalam sosialisasi ini diantaranya, Kepala OPD, Camat, Lurah dan pelaku usaha di Kota Bengkulu. [Media Center Kominfo Kota Bengkulu]