Mereka mengungkap penyelundupan tersebut bersama dengan KBP Made Astawa, AKBP Bambang Yudhantara, AKP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Rosana Albertina Labobar, dan tim lainnya.
Kronologisnya, Tim Gabungan Satgas Merah Putih mendapatkan informasi dari Kepolisian Taiwan bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Tiongkok ke wilayah Indonesia.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan selama 2 bulan hingga melakukan penangkapan di Dermaga eks Hotel Mandalika, Jalan Anyer Raya, Serang, Banten, Kamis (13/7/2017).
Tim Satgas Merah Putih mengistimasikan 51 kotak kotak sabu-sabu itu seberat 1.000 kg atau 1 ton.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah Lin Ming Hui yang diduga berperan sebagai pengendali. Lin Ming sempat berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
Tersangka lainnya adalah Chen Wei Cyuan dan Liao Guan Yu. Sementara satu tersangka lagi atas nama Hsu Yung Li hingga saat ini masih dalam pencarian. [**]