Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Melawan Fundamentalisme Agama: Perppu Bukan Solusi

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas resmi diberlakukan oleh pemerintah, Rabu (12/7) pekan lalu. Alasan pemerintah menerbitkan aturan ini adalah agar dapat membubarkan organisasi masyarakat yang bertentangan dan ingin mengganti Pancasila. Atau dalam konteks yang lebih sempit, Perppu ini dianggap sebagai solusi paling tepat untuk mempersempit gerakan fundamentalis. Tapi, benarkah begitu?

Dalam aturan tersebut, Pasal 59 ayat (3) huruf b, disebutkan bahwa suatu organisasi masyarakat dilarang untuk “melakukan penyalah gunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.” Argumen bahwa Perppu ini dapat mempersempit fundamentalisme terpatahkan sendiri lewat pasal ini. Melalui pasal inilah ormas keagamaan tertentu dapat memberangus kelompok agama lain yang tidak sama dengan mereka atas dalil penodaan/penistaan agama. Dengan kata lain, aturan ini sebetulnya justru jadi senjata baru bagi ormas fundamental dan sekaligus jadi momok baru bagi kelompok minoritas manapun.

Selain jadi ancaman serius bagi ormas keagamaan, Perppu ini juga sama bahayanya bagi eksistensi ormas apapun, sepanjang ia ditetapkan berbahaya oleh Pemerintah. Pasalnya, melalui Perppu ini mekanisme pengadilan untuk melakukan pembelaan dihapus dan otoritas untuk menentukan suatu kelompok berbahaya atau tidak hanya berada di tangan pemerintah.

Istilah-istilah yang ada di dalam Perppu, semisal “penodaan” “separatisme” “bertentangan dengan Pancasila” dan-lain-lain, akan sangat tergantung dari kepentingan apa yang sedang diusahakan oleh pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Ini jelas berbahaya. Serikat Buruh, misalnya, bisa saja dianggap berbahaya karena mengganggu stabilitas ekonomi dan politik nasional karena melakukan demonstrasi atau mogok kerja di kawasan industri. Begitu juga yang mungkin terjadi pada kelompok penentang pembangunan yang sekarang gencar dilakukan oleh rezim Jokowi-JK.

Bagi pemerintah sendiri, setidaknya yang dikatakan oleh Wiranto, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, penerbitan Perppu ini adalah atas dasar tidak memadainya aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aturan baru ini dibuat dengan penuansaan bahwa negara sedang dalam kondisi gawat dan terancam oleh keberadaan ormas fundamentalis, terutama HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Padahal sebetulnya tidak demikian. HTI, kalau dilihat secara kasat mata, tidak akan mampu untuk melakukan apa yang dituduhkan (menggulingkan kekuasaan, mengganti Pancasila).

Beberapa orang yang saya kenal (yang sebelum kasus ini cukup demokrat) setuju dengan Perppu ini atas alasan urgensi tersebut. Bagi mereka, tak apa ruang demokrasi dipersempit agar tidak ada tempat bergerak lagi bagi kelompok yang menginginkan terbentuknya kekhalifahan di Indonesia. Anggapan ini bagi saya cukup konyol karena untuk menggulingkan kekuasaan yang sah dibutuhkan kekuatan yang tidak sedikit. Setidaknya dibutuhkan angkatan bersenjata yang berpihak pada mereka. Ini jelas-jelas tidak dimiliki HTI. Atau kalaupun mau menggunakan koridor demokrasi, yang dibutuhkan adalah memenangkan hati massa rakyat lewat pemilu. Sementara yang kita tahu HTI menganggap sistem itu thagut.

Saya lebih menduga bahwa HTI dijadikan sasaran pertama dari Perppu ini adalah karena mereka mulai bisa mengambil hati massa rakyat. Seorang kawan dengan latar Nahdlatul Ulama (NU) yang kuat bercerita bahwa bagaimana organisasi Islam terbesar di Indonesia itu begitu gembira dengan kehadiran Perppu sebab mereka mulai “kalah bersaing” dengan HTI dalam memperebutkan hati masyarakat, terutama di pedesaan. Semakin banyak yang tertarik dengan gagasan-gagasan HTI yang kerap mempropagandakan soal “kapitalisme”, “ketimpangan ekonomi” dan lain-lain. Sementara NU, di satu sisi, dikatakan justru melanggengkan kemiskinan yang ada dan tidak menjawab problem konkret umat. Meski memang HTI sendiri tidak benar-benar memberikan jawaban yang konkret atas masalah yang konkret tersebut. Mereka juga kerap mencampur adukkan antara “anti kapitalisme” dengan “anti orang non-islam”.

Yang ingin saya katakan adalah, tidak ada alasan logis dan materialis untuk mendukung aturan ini atas dasar ketakutan yang saya nilai berlebihan tersebut.

Alih-alih ancaman fundamentalisme yang disebut ada di depan mata, yang lebih masuk akal sebagai latar dikeluarkannya Perppu ini adalah soal stabilitas nasional. Bagi saya Perppu ini tidak lain adalah alat bagi pemerintah untuk mempersempit demokrasi demi memperlancar seluruh proyek yang sedang mereka jalankan, termasuk infrastruktur dan pembangunan ekonomi. Dua aspek ini hanya akan berlangsung ketika masyarakat menerima begitu saja seluruh program yang ada, meski hal tersebut berarti pengusiran masyarakat dari komunitas hidupnya. Sementara yang terjadi selama dua setengah tahun pemerintahan Joko Widodo, pembangunan yang ada sama sekali tidak melibatkan persetujuan masyarakat. Oleh karenanya yang terjadi adalah protes dan perlawanan dimana-mana. Aturan ini jadi senjata yang sangat ampuh untuk melumpuhkan protes-protes tersebut.

Kekerasan yang dilakukan aparatus kekerasan juga akan semakin memiliki landasan hukum. Bukan hal rahasia meski Indonesia telah memasuki era reformasi yang seharusnya menjunjung tinggi supremasi sipil, peran tentara masih tetap sentral. Tentara tetap menjadi organ paling efektif untuk memperlancar proyek-proyek pemerintah. Dengan adanya Perppu ini pemerintah yang sebetulnya hanya akan bertahan paling lama 10 tahun (pemilu dua kali) sedang memberikan karpet merah kepada tentara untuk kembali berkuasa selama-lamanya tanpa perlu susah-payah mengupayakan kembali dwifungsi dalam kehidupan politik.

Maka sekali lagi, adalah hal yang konyol kalau menganggap aturan ini dibuat hanya untuk mengamankan pemerintah dari gerakan fundamental bernafas islamis sementara di sisi lain abai terhadap ancaman demokrasi dan dampak ekonomi politik secara lebih luas. Selain itu, anggapan-anggapan bahwa meski ada Perppu ini pemerintah tidak akan semena-mena membubarkan ormas jelas bersandar pada analisa moralis dan hanya berharap pada kebaikan hati pembuat kebijakan. Sementara kita tahu, cara kerja politik dan hukum bukanlah demikian. Semuanya dijalankan dengan asas kepentingan. Semua aturan bisa ditabrak agar agenda pembangunan berjalan mulus, apalagi kalau aturannya itu sendiri memang sudah menghasilkan prakondisi untuk itu.

Mungkin memang, dengan adanya aturan ini, bisa jadi HTI dan ormas yang dianggap subversif dibubarkan. Tapi siapa bisa menjamin bahwa gagasan yang dianut mereka akan hilang begitu saja? Bukti historis telah menunjukkan bahwa pelarangan terhadap organisasi tertentu tidak serta merta membuat orang-orang yang sudah sepakat dengan gagasannya berubah haluan. Organisasi ini, mereka yang ada di sana, tetap dapat bergerak di bawah tanah, dan bisa kembali lagi di masa depan ketika situasi politik sudah memungkinkan. PKI, misalnya, resmi dilarang oleh pemerintah kolonial pasca memberontak di Jawa Barat dan Banten pada 1926–1927, tapi mereka kemudian berdiri kembali dengan tegak pasca proklamasi, dan bahkan bisa menduduki posisi keempat dalam Pemilu 1955 karena mampu memenangkan hati rakyat. Pelarangan terhadap PKI dan ideologinya bahkan muncul lagi ketika Orde Baru berkuasa sampai sekarang. Tapi apa kemudian gagasan marxisme hilang bersama jutaan tulang belulang simpatisannya yang dibantai?

Apa yang bisa membuat sebuah gagasan tidak diterima massa rakyat bukan dengan pelarangan, tetapi dengan membuatnya tidak relevan. Agar ide soal kekhalifahan tidak mendapat tempat di hati massa rakyat adalah bukan dengan memberangus organisasi penganutnya, tetapi dengan menunjukkan secara ilmiah bahwa gagasan mereka soal kesejahteraan di bawah lindungan kekhalifahan adalah ide yang usang.

Pembeda antara kita dan kelompok fundamentalis

Diterbitkannya Perppu ini menghasilkan beragam reaksi, dimana yang menarik adalah ada satu helaan nafas yang sama antara kelompok pro demokrasi dan mereka yang berada di kubu fundamentalis/fasis. Lantas apa dengan begitu kita bisa bersekutu dengan mereka? Jelas jawabannya tidak. Kepentingan pro demokrasi adalah mempertahankan demokrasi itu sendiri (dan tentu saja memajukannya jadi demokrasi partisipatoris, tidak sebatas prosedural!). Sementara kepentingan fundamentalis adalah agar Perppu tersebut tidak membatasi gerakan mereka yang justru berniat menghapus demokrasi dan kelompok di luar mereka. Kelompok pro demokrasi tidak melawan Perppu karena Perppu itu sendiri. Konsekuensinya, yang harus juga dilawan adalah semua bentuk aturan yang membelenggu kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

Di sini, kita sekaligus menghindari perdebatan antara mana yang terlebih dulu harus dilawan, apakah Perppu, ataukah fundamentalisme agama. Menolak Perppu salah satunya adalah karena kita menolak fundamentalisme agama. Dan menolak fundamentalisme agama artinya juga satu tarikan nafas dengan menolak Perppu.

Persoalan apakah dengan menolak Perppu ini akan membuka peluang lebih besar bagi gerakan fundamentalis untuk mengancam demokrasi kita, justru bagi saya di sanalah gerakan demokrasi harus membuktikan bahwa diri mereka lebih benar. Bagaimanapun kemunculan fundamentalisme adalah karena faktor-faktor yang sifatnya struktural, seperti misalnya kemiskinan, ketimpangan kepemilikan, perang, dan lain-lain. Gagasan-gagasan pro demokrasi soal kesetaraan politik dan ekonomi, keadilan gender, kelestarian lingkungan, dan yang paling penting di atas itu semua tanpa mempedulikan latar belakang agama atau ras, harus mendapat tempat di hati massa rakyat. Di titik ini, sementara HTI telah secara masif mempropagandakan gagasan mereka, sudah sampai manakah gerakan pro demokrasi dan keadilan sosial?

Editor IndoPROGRESS

Foto http://newsfirst.lk