Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bulan Depan, Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Non Subsidi Kembali Naik

JAKARTA, PB - Pemerintah pada bulan depan memastikan akan kembali menyesuaikan tarif listrik untuk pelanggan 900 VA kategori rumah tangga mampu. Sebelumnya, pelanggan kategori tersebut dicabut subsidinya secara bertahap selama tiga kali.

Dikutip dari laman kumparan.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengatakan mulai 1 Juli 2017, pemerintah menerapkan tarif adjustment untuk golongan tersebut. Sehingga nantinya tarif listrik pelanggan 900 VA rumah tangga mampu akan sama dengan 12 golongan tarif non subsidi.

"Jadi Juli hanya mengikuti penyesuaian tarif saja sesuai keekonomian," kata Jonan di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara (14/6).

Namun, Jonan enggan merinci berapa besar penyesuaian tarif tersebut. Ia hanya memastikan pemerintah dan PLN akan berupaya agar tarif listrik bisa tetap terjangkau bagi masyarakat.

"Sehingga efisiensi PLN diharapkan bisa lebih baik. Selama ini kan juga sudah banyak golongan tarif listrik yang turun selama 6 bulan ini," ujarnya.

Penyesuaian tarif listrik hanya diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA dengan jumlah sekitar 19 juta rumah tangga. Penentuannya merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Sedangkan golongan yang masih diberikan subsidi adalah pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 23 juta pelanggan dan pelanggan 900 VA yang jumlahnya hanya sekitar 4,5 juta pelanggan.

Tarif listrik golongan 900 VA rumah tangga mampu dicabut subsidinya secara bertahap sejak 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Tarif listrik kategori tersebut naik dari Rp 605 menjadi Rp 791 per kWh pada 1 Januari 2017, menjadi Rp 1.034 per kWh per 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.

Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017 pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif non subsidi lainnya.

Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan non subsidi kategori rumah tangga daya 1.300 VA, maka tarifnya akan menjadi Rp 1.467,28/kWh.

Penyesuaian tarif listrik untuk 12 golongan mampu dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) serta kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan inflasi. Dalam enam bulan terakhir, tarif listrik golongan tersebut tidak mengalami kenaikan. [AM]

Berikut 12 golongan pelanggan listrik non subsidi:
1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA;
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA;
3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA;
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas;
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA;
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA;
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA;
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA;
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas;
10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA;
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah;
12. Layanan Khusus