Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Wabup BU Sampaikan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna

BENGKULU UTARA, PB - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, belum lama ini.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, wakil ketua dan anggota DPRD Bengkulu Utara, ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama Arga Makmur, Asisten dan Kepala Dinas Instansi.

Dalam hal ini Wakil Bupati menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Raperda tentang Keuangan dan Aset Desa.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar tiga Raperda ini sangat penting dan berharap ketiga Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah karena untuk kepentingan masyarakat.

“Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan penting mengingat Bengkulu Utara memiliki potensi kekayan alam seiring dengan keberadaan perusahaan harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk kesejateraan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Bengkulu Utara agar terlaksana dengan baik jika terjadi hubungan yang bersinergi pemerintah daerah dan pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya.

Lanjutnya, Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi telah disesuaikan dengan dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak boleh menarik tarif retribusi paling tinggi 2 persen dari nilai jual objek Pajak (NJOP) dan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.

Selain itu, dibahas juga Rancangan Peraturan Daerah Bengkulu Utara tentang keuangan dan aset desa.

”Adanya perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa agar pengelolaan keuangan dan aset desa dapat terarah dan berjalan sesuai peraturan perundang undangan, untuk itu diperlukan pedoman dalam pengolaan keuangan dan aset desa dalam mengatur kepentingan masyarakat yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejatera,” pungkas Arie. (Ndr/Adv)