Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tandatangani NPHD KPU, Walikota “Berwasiat”

BENGKULU, PB – Walikota Bengkulu Helmi Hasan menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu. NPHD ini akan digunakan sebagai pendanaan penyelenggaraan pemilu kepala daerah serentak tahun 2018 mendatang.

“Uang yang digunakan ini adalah uang rakyat, maka selenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya,” katanya sebelum penandatanganan.

Acara penandatanganan NPHD ini berlangsung di ruang kerja Walikota Bengkulu pada Senin (29/5) sekira pukul 13.05 WIB. Disaksikan secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, Sesda Kota Bengkulu Marjon, Seluruh Komisioner dan sekretariat KPU serta sejumlah kepala OPD dilingkup kota Bengkulu.

Ditambahkan Walikota Helmi, bahwa penandatanganan NPHD ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Bengkulu terhadap penyelenggaran pesta demokrasi. Pemkot terus mendorong pihak KPU kota Bengkulu untuk dapat optimal dalam penyelenggaran pemilukada serentak di tahun depan.

“Kami selaku Pemerintah Kota juga mengapresiasi kinerja komisioner KPU dan jajarannya yang mengerahkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit demi suksesnya pemilukada nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah menyambut baik apresiasi yang diberikan pemkot Bengkulu dan jajarannya. “Pemerintah kota Bengkulu telah membuktikan komitmennya, mulai dari awal perencanaan anggaran hingga proses saat ini,” paparnya.

Pesta demokrasi kota Bengkulu yang diadakan pada 27 Juni 2018 mendatang dianggarkan sekira Rp. 25 milyar. Dana yang tidak sedikit ini akan digunakan dalam proses pemilihan Walikota Bengkulu yang baru. Selain itu juga bertepatan dengan agenda pemilukada serentak se- Indonesia.

Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Bengkulu dan KPU kota Bengkulu ini merupakan bagian dari Surat Keputusan KPU RI No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang/jasa dan honorarium pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. [Media Center Kominfo Kota Bengkulu]