Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Perusahaan di Bengkulu Selatan Malas Laporkan CSR



BENGKULU SELATAN, PB – Undang-Undang No 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Tak terkecuali Perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Untuk itu, Kabag Ekonomi dan Sumberdaya Alam (SDA) Sekretariat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Isran Kasiri meminta kepada perusahaan yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyampaikan laporan CSR perusahaan.

“Sejak saya di sini, belum ada Perusahaan yang memasukkan laporan CSR,” ujar Isran Kasiri.

Bukan hanya laporan CSR, perusahaan juga diminta untuk melaporkan secara rutin laporan perkembangan perusahaan.

“Baru-baru ini baru ada satu perusahaan yang melaporkan perkembangan perusahaan. Untuk langkah selanjutnya, kami akan menyurati seluruh perusahaan agar supaya rutin menyampaikan laporan,” jelas Isran Kasiri didampingi Kasubag Ekonomi Yogi Putrawan. (Apd)