Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Keruk Sungai Selali, PT SBS Dilaporkan

BENGKULU, PB - Perihal adanya pengerukan Muara Sungai Selali yang dilakukan oleh PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) mendapat kecamaman dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bengkulu yang melaporkan aktivitas pengerukan itu ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi Bengkulu.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bengkulu, Awang Konaevi mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan kepada DLHK Provinsi Bengkulu atas adanya aktivitas pengerukan di Muara Sungai Selali. Awang berharap, pemerintah segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan pengelola minyak kelapa sawit yang berada di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut.

"Kita laporkan tadi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Balai Sumatera 7 itu pengaduan kita atas aktivitas pengerukan Muara Sungai. Kita duga aktivitas pengerukan itu tidak ada izin resmi dari pemerintah," kata Awang.

Kemudian, kata Awang, pihak perusahaan sengaja melakukan pengerukan Muara Sungai Selali dengan tujuannya menghilangkan barang bukti dugaan pembuangan limbah menuju Sungai Selali. Pembuangan limbah itu menyebabkan sungai tercemar dan mengeluarkan bau tak sedap serta berwarna hitam.

Awang juga mengkritik bila memang pihak PT SBS tidak melakukan kecurangan dalam pembuangan limbah. Menurutnya, seharusnya PT SBS fokus pada perbaikan pengelolaan Limbah di salah satu kolam limbah.

"Kalau kita ikuti dari hasil investigasi beberapa waktu lalu, pihak perusahaan itukan harusnya melakukan pembenahan pada kolam 11 ini kenapa sungai yang di keruk, kita menduga ini adalah upaya penghilangan alat bukti," kata Awang.

Bahkan WALHI Bengkulu juga mendesak agar pihak pemerintah dapat memberikan sanksi tegas atas aktivitas PT SBS yang diduga telah mencemari lingkungan di kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Kita inginkan agar kiranya pemerintah dapat melihat kejadian ini dan memberikan tindakan yang tegas," katanya.

Terpisah, Kasi Gakum DLHK Provinsi Bengkulu Dery saat dihubungi via telpon membenarkan jika pihaknya saat ini telah menerima surat yang dilayangkan oleh WALHI Bengkulu. Namun pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu perihal surat yang masuk tersebut.

"Memang suratnya sudah kita terima dan akan kita pelajari terlebih dahulu sebelum ada tindakan yang kita ambil," tukasnya.

Sekedar mengingatkan, beberapa waktu lalu, hasil sidak yang dilakukan oleh pihak DLHK telah mengumumkan hasil uji lababoratorium limbah yang dikeluarkan oleh perusahaan bermasalah.

Dari hasil uji laboratorium diketahui kadar oksigen pada kolam 11 masih 0,0 derajat celsius dan kandungan TSS atau kerak limbah melebihi ambang batas. Harusnya kadar TSS tidak boleh melebihi 250 mg/l namun ternyata hasil uji mencapai 350 mg/l.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten BS memberikan batasan waktu hingga Minggu ketiga April 2017 untuk berbenah. [Ms]