Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Walhi: 3 Pesan Untuk Pemerintah

BENGKULU, PB - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu menyampaikan keberadaan industri pertambangan memang merupakan sektor pembangunan penting bagi Indonesia. Tapi, disatu sisi pertambangan juga merupakan hal yang paling merusak dibanding kegiatan-kegiatan ekspoilitasi Sumber Daya Alam (SDA) lainnya.

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah saat ditemui diruangannya mengatakan, pertambangan dianggap hal yang paling merusak dibanding SDA lainnya, karena pertambangan bisa mengubah bentuk bentang alam, merusak dan menghilangkan vegetasi serta menghasilkan limbah tailing maupun batuan limbah.

"Tidak hanya itu, akibat aktifitas pertambangan juga bisa menguras air tanah dan air permukaan," kata Beni, Rabu (7/2/2017).

Melihat keberadaan dan aktifitas pertambangan yang dinilai banyak merusak, akhirnya Walhi, Bengkulu menyampaikan ada 3 pesan yang harus diperhatikan dan dilaksankan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot), maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

"Ketiga pesan itu adalah fokuskan dan lakukan penataan, penindakan, dan pengawasan," tambahnya.

Beni menjelaskan, pemerintah diharapkan bisa melakukan penataan dengan baik agar seluruh pertambangan yang ada bisa ditata dan dikontrol dengan baik. Sehingga bisa diketahui mana pertambangan yang masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mana yang sudah tidak aktif lagi masa izinnya.

Pemerintah juga harus tegas dalam melakukan penindakan agar pertambangan yang sudah tidak lagi aktif IUPnya,tetapi masih beraktifitas, bisa diberikan penindakan yang tegas termasuk sanksi. Begitu juga dengan pengawasan, jika semua sudah difokuskan dan dilakukan, maka langkah selanjutnga yang perlu diperhatikan pemerintah adalah dalam pengawasan.

"Jadi, pemerintah harus benar-benar fokus dan melakukan ketiga pesan tersebut. Sehingga seluruh pertambangan yang dinilai sudah tidak melanggar bisa ditindak tegas dengan cepat," jelasnya.

Mengenai mana saja pertambangan yang dianggap sudah melanggar? ia menegaskan, beberapa pertambangan yang dinilai sudah melanggar bahkan IUPnya sudah tidak aktif (habis,red), tapi masih beraktifitas adalah PT. Bukit Sunur di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), PT. Bara Indah Lestari (BIL) di Kabupaten Seluma, dan PT Ratu Samban Mining di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Memang yang menjadi objek ada ditiga Kabupaten tersebut, yakni Benteng, Seluma dan Bengkulu Utara," tutupnya. (Siregar)