Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tetap Mencalon Gubernur, Ahok Rela Dipenjara

ahok-2JAKARTA, PB - Kandidat gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan keluarganya tak merasa khawatir akan kondisinya yang kerap didemo. Ia menyatakan, keluarganya siap menghadapi semua kondisi terburuk seperti pemenjaraan.

Kata dia, keluarga memahami betul sifat dia, sehingga mereka siap menghadapi kondisi apa pun yang dialami. Ia menuturkan, aksi besar di depan istana negara yang terjadi pada 4 November 2016 kemarin dan komplek perumahannya yang dijaga ketat aparat tak membuat keluarganya terkejut.

"Kalau demi negara ini saya dipenjara, ditangkap, seluruh keluarga sudah siap," ujar Ahok, belum lama ini.

Ia juga menegaskan tidak akan mundur dari pencalonan dalam bursa Pilkada DKI 2017 sebagaimana tuntutan massa aksi serentak di seluruh Indonesia pada 4 November 2016 yang lalu. Ia berujar, mundur dari pencalonan melanggar ketentuan KPU.

Namun ia memastikan akan bersikap kooperatif dengan penyidik Bareskrim Polri dan menjalani semua proses hukum yang harus ia hadapi akibat pernyataannya.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara secara terbuka sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan agar rakyat Indonesia bisa menyaksikan secara langsung pemeriksaan mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Presiden Joko Widodo meminta ini dibuka ke publik,” ujar Tito.

Ia menguraikan, seseorang akan ditetapkan tersangka bila sudah melewati tahap penyidikan. Gelar perkara sendiri dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus orang tersebut.

Bila perbuatannya mengandung unsur pidana, maka pemeriksaan naik ke level penyidikan, dan status terlapor berubah menjadi tersangka. Gelar perkara kasus Ahok akan dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

Sebanyak 11 pelapor akan ikut serta, berikut saksi ahli yang diajukan oleh pelapor seperti dari Majelis Ulama Indonesia, maupun oleh penyidik seperti dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel.

Perwakilan Kejaksaan, Kompolnas dari Kepolisian serta anggota Komisi Hukum DPR juga akan dihadirkan untuk ikut mengawal kasus ini. Tito berharap agar kasus semacam ini dapat dinilai secara jernih. [AM]