Walikota Bengkulu H Helmi Hasan menghadiri langsung penandatanganan nota kesepahaman itu. MoU tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kota yang disaksikan Wakil Walikota Bengkulu, Ir Patriana Sosialinda, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan pejabat di lingkungan Pemda Kota Bengkulu.
Nota kesepakatan ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), H Romadan, yang berisi bahwa Kebijakan Umum maupun Prioritas Plafon Anggaran Sementara ini merupakan salah satu dokumen anggaran pemerintah daerah yang memuat tentang perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD kota 2016 ini.
Walikota Bengkulu H Helmi Hasan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu atas kerja kerasnya. Hasil dari kerja keras tersebut, KU PPAS tahun 2016 bisa ditandangani.
“Semoga sesudah ini prosesnya lebih cepat agar pembangunan tidak terganggu. Masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya,” terangnya.
KUA/PPAS yang telah disetujui itu merupakan landasan dalam penyusunan APBD-P 2016 dan penyusunan APBD 2017. Sebelumnya, pembahasan APBD Perubahan sempat terhambat karena adanya penolakan dari sebagian dewan. (Baca: Dewan: Pembahasan APBD Perubahan Terganjal Status Plt Kadis). (RU)