Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Timsus Polresta Bengkulu Tangkap Bandit Curanmor

Kapolres Kota BengkuluBENGKULU, PB - Tim khusus 3 C (Curas. Curanmor dan Curnak) kembali beraksi menangkap bandit curanmor yang kerap meresahkan warga Kota Bengkulu. Pelaku tersebut berinisial WD (22) warga Jalan Perintis Tugu Batu RT 08, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bengkulu, Kota Bengkulu.

Penangkapan pelaku terjadi di kawasan depan Kantor DPRD Kota Bengkulu tepatnya Jalan Wr Supratman Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu. Pelaku tertangkap saat beraksi melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik Firman (38) warga Jalan Puteri Gading Cempaka RT 04 RW 01 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Korban saat itu, sekira pukul 02.00 Wib Minggu lalu (03/06), memarkirkan motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BD 6623 EU yang diparkirkan kawasan Jalan Kemang Manis Kelurahan Swah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Saat memarkir, ternyata korban malah lupa untuk mengambil kunci tersebut. Akhirnya pelaku pun leluasa melarikan motor milik korban.

Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, peranan pelaku pencurian tidak terlepas dari korban nya. Untuk itu pihaknya selalu mengimbau agar para korban tidak memberi kesempatan dalam memuluskan aksi para pelaku. .

"Modusnya pelaku ini mengambil motor dengan cara kunci yang masih tertancap. Ini menandakan peran dari korban sangat besar, saya sering mengimbau kepada wara Kota Bengkulu agar memastikan betul barang itu aman. Namun banyak yang tidak peduli, maka kita harapkan ini dapat diperhatikan," terangnya. Selasa

Pihak Kepolisian menilai, pelaku yang baru ditangkap ini pastinya mempunyai jaringan lagi. Untuk itu dalam penangkapan ini pihak Kepolsian mmasih memproses pengembangan atas penangkapan ini, terkait dengan penadah maupun rekan pelaku lainnya.

"Masih kita kembangkan kembali, dimana satu pelaku masih DPO berinisial EF (25) warga Pematang Gubernur," singkatnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (RU)