Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

KASN Siapkan 3 Jurus untuk Kepala Daerah Bandel

[caption id="attachment_27410" align="alignleft" width="300"]Ilustrasi Ilustrasi ASN[/caption]

JAKARTA, PB – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyiapkan tiga jurus untuk memaksa kepala daerah yang tetap bandel melakukan politisasi birokrasi dan enggan melaksanakan rekomendasinya. Jurus ini mulai dari tidak memproses kenaikan pangkat, pembuatan indeks sistem merit (ISM) dan audit oleh BPK.


Ketua Komisi ASN Sofian Effendi mengatakan, pihaknya selalu mengawal dan mengawasi proses rekruitmen pejabat yang harus dilakukan secara terbuka (open bidding), di seluruh instansi pemerintah. Bahkan, hampir semua kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi sudah menjalankan open bidding atau seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong.


“Namun untuk kabupaten dan kota, masih banyak yang bandel, terutama pasca pilkada serentak tahun 2015 lalu,” ujarnya.


Tetapi, lanjutnya, masih banyak juga yang tidak mengindahkan rekomendasi KASN. Selain itu, keterbatasan sumber daya membuat KASN kesusahan memantau seluruh kabupaten/kota, sehingga selama ini masih bergantung pada pengaduan masyarakat.


“Kalau ada pengaduan pasti kita tindak lanjuti,” tegasnya.


Dalam prakteknya, guru besar UGM ini mengatakan banyak rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan banyaknya ketidaktaatan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya para bupati dan walikota. Rekomendasi itu biasanya kalau pengisian jabatan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong.


Dikatakan, untuk Bupati atau Walikota, rekomendasi disampaikan kepada Gubernur. Sedangkan untuk Gubenrur, rekomendasinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. “Tetapi kalau rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur tidak ditindaklanjuti, kami sampaikan ke Mendagri,” imbuh Sofian.


Rekomendasi itu umumnya untuk membatalkan keputusan Bupati/Walikota yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan. Sebab pasca Pilkada Serentak 2015 lalu, tidka sedikit yang melakukan mutasi pejabat tidak sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.


Menyadari banyaknya kepala daerah yang bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN, kini LNS ini tengah menyiapkan jurus-jurus baru. Salah satu yang sudah mulai berjalan saat ini adalah buah kerjasama dengan KASN dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Untuk pejabat yang dipromosikan tetapi tidak melalui tahapan yang benar, yakni open bidding BKN tidak akan memproses kenaikan pangkatnya,” ujar Sofian.


Dengan cara ini, maka PNS yang ditempatkan di posisi baru tanpa melalui proses yang benar, maka tidak akan mendapat SK kenaikan pangkat dari BKN.


Tidak sampai di situ,. KASN juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dana yang dikeluarkan untuk pembayaran seperti tunjangan bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dalam open bidding.


“Kalau PPK yang dalam hal ini Bupati dan Walikota tetap bandel, hasil audit BPK pasti akan ada temuan. Bukan mustahil masuk ke ranah pidana, yang bisa menjerat mereka,” imbuhnya.


Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Indeks Sistem Merried (ISM), yang nantinya akan diumumkan. “Dari situ akan ketahuan, instansi atau daerah mana saja yang tidak menjalankan sistem merit dengan benar,” tegasnya. [GP]