Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Holding BUMN Terbentuk, Penyertaan Modal Negara Dihentikan

ist-rini-soemarno_JAKARTA, PB - Penggabungan Badan Usaha Milik Negara atau holding BUMN dalam waktu dekat akan segera terlaksana. Pembentukannya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Rencananya pemerintah akan membentuk enam sektor holding BUMN yaitu BUMN Migas, BUMN Pertambangan, BUMN Jalan Tol, BUMN Perumahan, BUMN Keuangan, dan BUMN Pangan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno saat berada di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (10/9/2016) mengatakan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada badan usaha milik negara sudah rampung. "Soal PP No 44 itu sekarang semuanya sudah setuju semua pihak. Insya Allah segera ditandatangani Presiden," katanya.

Setelah holding BUMN terbentuk maka dapat dipastikan mulai 2017 tidak ada lagi suntikan modal yang diberikan kepada perusahaan milik negara. Pendanaan BUMN menjadi beban perusahaan induk (holding company). "Tahun depan Penyertaan Modal Negara (PMN) secara total dihentikan," ungkapnya.

Tujuan holding BUMN

Langkah ini diambil untuk melakukan efisiensi terhadap BUMN dan juga penggabungan sumber-sumber ekonomis yang sama. Pemerintah berharap melalui penggabungan badan usaha dalam bentuk Holding Company ini dapat menjadikan BUMN lebih kuat dan besar. "Sebagian besar BUMN sudah mulai memiliki kemampuan mencari pendanaan sendiri untuk membiayai perusahaan," ungkap Rini.

Selain diperoleh kepastian mengenai daerah pemasaran, sumber bahan baku atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien, "Tujuan pembantukan holding BUMN agar bisa lebih berkembang, dapat meningkatkan leverage perusahaan sehingga tidak tergantung pada injeksi modal dari negara," ujar Rini.

Kementerian BUMN menargetkan total nilai aset seluruh perusahaan milik negara pada tahun 2019 mencapai Rp 7.000 triliun, tumbuh sekitar 40% dibanding aset 2016 yang diproyeksikan sebesar Rp 5.000 triliun. "Saya memasang target yang tinggi. Jika tercapai mengindikasikan bahwa BUMN memiliki fungsi sebagai agen pembangunan dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional," kata Rini.

Peran BUMN diharapkan menjadi pilar perekonomian Indonesia yang memberikan kontribusi langsung kepada APBN dalam bentuk setoran pajak dan dividen. Karena itu pengembangan BUMN dilakukan dengan empat strategi, yaitu sinergi antar-BUMN, hilirisasi kandungan lokal, pembangunan ekonomi daerah terpadu, dan kemandirian keuangan dan penciptaan nilai tambah.

Murni perusahaan swasta

Secara terpisah, Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan dampak buruk jika proses holding BUMN ini berjalan. Pasalnya pembentukan holding company akan merubah hakikat BUMN murni menjadikan perusahaan swasta.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menuturkan, holdingisasi merupakan kesalahan besar pemerintah, khusunya penyatuan PT. Perusahaan Gas Nasional (PGAS) kepada anak perusahaan PT. Pertamina, yakni PT. Pertagas yang 100 persen swasta.

"Sebagai BUMN terbuka yang go public, PGN sulit diganggu para makelar karena sebagai BUMN jika akan melakukan aksi korporasi harus melibatkan DPR-RI," ungkapnya.

Saat ini terdapat 57% saham Pemerintah dan 43% saham publik di PT PGN dan jika di inbrengkan kepada PT Pertagas yang 100% swasta, bukan BUMN, maka 100 persen jadi swasta. “Jadilah PGN menjadi 100% perusahaan swasta, bukan lagi BUMN yang berstatus terbuka (Tbk). Cerdas betul Kementerian BUMN membunuh anaknya, layaknya membunuh Indosat dahulu kala,” kata Dia.

Hal senada juga disampaikan FX Arief Poyuono, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu. Holding BUMN akan menjauhkan pengelolaan aset dari pantauan KPK. Artinya, keuangan holding BUMN bukan lagi dipandang sebagai keuangan negara, melainkan swasta, akibatnya sulit disentuh dengan regulasi korupsi.

Selain itu, produk hukum ini dinilai membuka celah lebar bagi asing untuk menyaplok aset-aset BUMN. Holding BUMN dapat menjadi cara kotor agar asing leluasa menguasai perusahaan plat merah dengan modus joint venture maupun build operation transfer.

"Misalnya aset holding PTPN yang saat ini menguasai sekitar 1,2 juta hektar lahan perkebunan dengan mudah disulap berpindah tangan ke pihak asing. Jika hal ini terjadi maka 14 perusahaan perkebunan negara yang bertahun-tahun mengelola areal perkebunan akan gigit jari," ungkapnya.

Menurutnya, kerjasama tersebut hanya pintu masuk bagi asing untuk menguasai aset strategis seperti perkebunan (PTPN) yang memiliki aset lainnya berupa properti yang bertebaran di berbagai kota besar.

Dari sisi hukum, holding BUMN juga membahayakan aset BUMN. Pasalnya, jika holding melakukan perjanjian bisnis maka jika terjadi sengketa bisnis maka semua aset berpotensi dibekukan atau bahkan disita oleh pengadilan arbitrase bila dalam sengketa holding BUMN kalah.

Seperti dilansir teropongsenayan.com, holding BUMN juga memberikan keleluasan bagi direksi melakukan divestasi aset tanpa ijin komisaris dan RUPS. Ini ketentuan yang sangat membahayakan. Sebab, memberikan lobang besar bagi direksi melakukan kongkalikong mengobral aset yang semula milik negara.

"Kami mendesak pemerintahan Jokowi yang mendengungkan sistim ekonomi Trisakti dan harus membatalkan PP no 72 tentang holding PTPN. Sebab produk hukum ini nyata-nyata berpotensi merugikan negara. Bahkan membuat bangsa Indonesia kehilangan aset perkebunan yang telah memberikan manfaat besar bagi perekonomian bangsa Indonesia," tutupnya. (Tina Indani)