Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tidak Kooperatif, Tsk Raskin Bisa Ditahan

Abu Bakar Ketua DPRD Rejang LebongBENGKULU, PB - Setelah Oknum Dewan Rejang Lebong, Ditetapkan Tsk Penggelapan Raskin, Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Herman mengatakan status penahanan Ketua DPRD Rejang Lebong Abu Bakar (AB) tergantung pada sikap kooperatifnya.

"Kita masih memerlukan beberapa keterangan dari dia (AB-red), walaupun tidak ditahan, namun penyidik akan melihat niat baik tersangka. Bila dianggap tidak kooperatif, penahanan akan dilakukan" tandasnya, Rabu (10/08).

 

Dari proses penyidikan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan menyeluruh mulai dari saksi yang berada di tempat pemberangkatan dan tempat pengambilan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama, termasuk AB.

Perjalanan kasus penyelundupan Raskin tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2012. Dimana saat itu tersangka (tsk) AB sedang menjabat Kepala Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.

Tersangka AB sendiri, menurut Herman diduga berperan membekingi Raskin tersebut. Dimana beras yang diperuntukan ke warga tak mampu ini, malah dibawa ke daerah Musi Rawas, Sumatera Selatan. Raskin ini dikirim setiap 3 bulan, yang dijual seharga Rp 18 ribu perkilogram.

AB kemudian dijerat dengan tindak pidana  yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Selain itu, Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu terus Berburu Pelaku Penggelapan Raskin dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terkait kasus penyeludupan Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) yang melibatkan oknum Ketua DPRD Rejang Lebong Abu Bakar (AB) tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena kita masih memeriksa beberapa saksi saksi lainnya, bisa saja mengarah ke pejabat pejabat lainnya" tegasnya.

Dalam kasus Penggelapan 18 Ton Raskin itu, pihak Camat Turut Saksikan Proses Penggelapan Raskin. Selain itu, Ke (48) warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT) Kecamatan PUT yang telah ditetapkan tsk terlebih dahulu diketahui merupakan koordinator atau penanggung jawab penggelapan Raskin. (RU)