Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sidang Praperadilan ES, Kuasa Hukum Polres Sebut Rekaman Video dan Voucher Makan

14010089_120300000065322204_1424942939_nBENGKULU, PB - Sidang perdana praperadilan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pakar hukum juga dosen Universitas Negeri Bengkulu berinisial ES digelar hari ini, Senin (15/08) di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang perdana itu mengagendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Polres Kota Bengkulu.

Diketahui, Polresta Bengkulu menetapkan ES sebagai tersangka atas dugaan perselingkuhan terhadap salah satu anggota dewan di Kota Bengkulu berinisial MD, yang merupakan istri dari mantan Kadis PU Seluma Herwansyah.

Dalam pembacaan dihadapan Ketua Hakim Persidangan Jonner Manik, berdasarkan beberapa item (Alat Bukti) telah menguatkan anggota penyidik Polres Bengkulu untuk menjatuhkan status tersangka terhadap ES, diantaranya laporan dari Herwansyah ke pihak Kepolisian, kunci kamar Hotel Santika, handphone merk samsung yang digunakan komunikasi oleh MD, keterangan dari beberapa saksi, berita acara forensik komputer yang berisi percakapan MD dengan salah satu saksi, hingga rekaman video saat keduanya berada di Hotel Santika pada bulan Oktober 2015 lalu.

Status Tersangka

Dalam materi pembacaannya, termohon juga menyebutkan ES sudah menerima surat pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tak pernah hadir. Alasan tidak hadir, karena ES mempertanyakan status penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun Kepolisian enggan menerangkan hal tersebut, dikarenakan perihal tersebut sudah termasuk materi pokok penyelidikan pihaknya. Demikian juga dengan MD, pihak penyidik meragukan keabsahan surat izin sakit yang dilayangkan dalam pemanggilan pihaknya terhitung sejak tanggal 18 Juli 2016 lalu.

"Jawaban termohon sudah kami sampaikan dan didengar oleh pemohon. Sedangkan, untuk membuktikan status tersangka itu sudah lengkap," terang Ipda Dwi Wardoyo selaku kuasa hukum pihak termohon.

Sementara itu, dalam akhir persidangan pihak pemohon tidak mengajukan replika, sehingga sidang akan segera dilanjutkan dalam agenda pembuktian. Menurut Firnandes Maurisa selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, beberapa item tersebut harus diuji dalam pembuktian sesuai pada pasal 184 KUHAP.

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya" katanya

Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut Alat bukti yang sah diantaranya point pertama yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Untuk point kedua yaitu hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

"Kita tidak bisa menilai hal tersebut, nanti kita serahkan ke Hakim tunggal. Nanti kita lihat dalam agenda pembuktian, apakah itu sudah suatu alat bukti. Kita tidak melihat banyaknya alat bukti, namun apakah hal tersebut itu sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Ini harus diuji, biarlah majelis hakim yang menilainya," imbuh Fernandes.

Sidang yang berlangsung secara marathon ini, akan dilanjutkan pada hari Kamis (18/08) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon dengan menghadirkan saksi dari pihak pemohon. [RU]