Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Oknum Dewan Rejang Lebong, Ditetapkan Tsk Penggelapan Raskin

13931661_120300000059307604_1803442132_oBENGKULU, PB - Direktorat Reskrim Khusus menetapkan oknum anggota dewan Rejang Lebong berinisial AB sebagai tersangka atas kasus penggelapan raskin seberat 18 ton. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigen Pol M Ghufron, Senin (08/08/2016) di Mapolda Bengkulu, Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

"Jadi Dalang Penggelapan Raskin, Anggota DPR Bungkam"

"Dari gelar perkara dengan insial AB, itu oleh penyidik dinyatakan tersangka. Dia berada dalam lingkaran itu, memberikan dukungan hingga menyuruh dan sebagainya," kata Ghufron.

Data terhimpun, tersangka sendiri adalah Ketua DPRD Rejang Lebong periode tahun 2014 hingga 2019 dari fraksi partai Gerindra. Disinggungkan soal statusnya sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong, Kapolda enggan berkomentar banyak.

"Saya tidak mempermasalahkan siapapun, karena tindakan korupsi bisa siapa saja. Kita Polisi dalam menangani permasalahan bertindak sesuai pasal dan undang undang yang ada, siapapun itu jika sudah memenuhi bukti yang cukup maka kita tetapkan tersangka. Sehingga, mudah-mudahan pemberkasan selesai, selanjutnya dapat diberikan ke Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Sementara itu, kendati belum dilakukan penahanan terhadap AB. Lanjut Kapolda, pihaknya memiliki aturan internal Polri dalam melakukan status penahanan terhadap tersangka.

"Kita punya cara itu diatur didalam internal Polri, ada peraturan tata caranya. Itu sudah dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus bersama penyidik lain untuk penetapan dalam penahanan tersangka. Ini dia masih diperiksa," tutupnya.

Dalam perjalanan kasus ini, AB membeking raskin sebanyak 18 ton. Beras tersebut kemudian dijual di daerah Sumatera Selatan tepatnya musi rawas dengan harga Rp 8000 per kilo gramnya. Tidak hanya AB, sebelumnya Polres Rejang Lebong menetapkan KE (48) Warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT) Kecamatan PUT yang merupakan koordinator atau penanggung jawab Raskin.

Dalam perkembangan kasusnya, AB kemudian dijerat dengan tindak pidana  yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. [RU]