Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Larikan Mobil, Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek

14017932_120300000062682516_2025228390_nBENGKULU, PB - Do (16) warga kelahiran dusun Gunung Batu Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan oleh pihak Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu. Dimana pelaku nekat melarikan mobil merk terios dengan nopol BD 1111 ER milik korban bernama Efi Ferbrian (46) warga Jalan Sumatera 3 No 22 RW 04 Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Kapolsek Teluk Segara AKP Ali Rais Ndraha mengatakan, pelaku yang merupakan anak dibawah umur itu pada hari Kamis (11/08) lalu sekira pukul 04.00 Wib melancarkan aksinya. Dimana pelaku yang sudah mengetahui kondisi rumah korban ini nekat untuk melarikan mobil milik korban, saat pemilik rumah tersebut terlelap tertidur.

"Ya, pelaku masuk kerumah korban dengan merusak atap rumah. Korban yang tidur lelap itu tidak menyadari keberadaan pelaku. Dimana pelaku memanjat plafon (atap rumah-red) bagian belakang kediaman korban. Setelah berhasil masuk didalam, pelaku mengambil kunci mobil korban. Setelah itu, pelaku langsung membawa mobil itu karena melihat pagar korban tidak dikunci. Ini juga kelalaian dari korban, sehingga pelaku dengan mudah membawa mobil korban," kata Ali (13/08) di Mapolsek Teluk Segara Kota Bengkulu.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku lari menuju kawasan pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Pelaku pun melanjutkan perjalanan ke arah Bengkulu Tengah, sayangnya ketika dipertengahan perjalanan tepatnya kawasan Sungai Hitam mobil tersebut menabrak pohon.

"Setelah mendapatkan mobil itu, pelaku memamerkan mobil tersebut ke teman teman nya di Pantai Panjang. Pelaku pun melanjutkan perjalanan nya, saat ditengah jalan tepatnya kawasan Sungai Hitam pelaku menabrak pohon, sehingga mobil tersebut mogok. Akhirnya pelaku meminta bantuan kepada sopir angkot yang melintasi jalan itu, namun mobil tersebut mogok kembali. Merasa kebingungan, mobil tersebut ditinggalkan disana dan pelaku bersembunyi ke Sukamerindu tempat bibi nya. Tiba di kediaman bibi nya, pelaku sudah dicurigai oleh warga setempat. Akhirnya ketua RT setempat melaporkan ke kita, sehingga tim penyidik kita bergegas menangkap pelaku" tambahnya.

Minum Komix dan Anak Angkat Korban

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku yang tidak tamat duduk di Sekolah Menengah Pertama ini terlebih dahulu mengkonsumsi 15 bungkus obat batuk (komix.red). Selain itu, pelaku ternyata sudah pernah tinggal dikediaman korban selama kurang lebih satu bulan. Namun, pelaku di usir karena prilaku pelaku yang jahil. Setelah itu, sekira selama se-minggu pelaku tinggal di Curup sebelum pelaku melarikan mobil milik korban. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan menjerat para pelaku lainnya.

"Pelaku yang sudah dianggap anak angkat ini pernah tinggal dirumah korban, namun di usir dari rumah korban. Sebelum melarikan mobil itu, pelaku berada tinggal dicurup selama seminggu. Dengan demikian, kami yakin tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya. Namun, maupun masih anak dibawah umur pelaku juga pernah mencuri motor di kawasan Polsek Muara Bangkahulu,"

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHP dan ayat 5 KUHPidana dengan unsur pemberatan ancaman penjara selama 9 tahun. (RU)