Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

10 Tsk Buron, Ini Tanggapan Kejati Bengkulu

Kejati BengkuluBENGKULU, PB - Hingga saat ini diperkirakan terdapat 10 daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang masih bebas menghirup udara segar dalam kasus tindakan pidana korupsi (tipikor). Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Ahmad Darmansyah saat dijumpai pedomanbengkulu.com, Kamis (11/08/2016).

Lihat juga: Murman Effendi DPO, Kejati Dinilai Tidak Serius dan Pengelola Judi Game Happy Lucky Zone Disidang

"Saya belum menerima daftar nama dari Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejati Bengkulu. Dikarenakan kita dari keseluruhan wilayah Provinsi Bengkulu termasuk dari Kejaksaan Negeri Bengkulu pasti ada buron. Kalau disini, diperkirakan sepuluh orang yang buron," terangnya.

Menurutnya, kesulitan terhadap pencarian para tersangka, dikarenakan para DPO kerap keluar kota hingga luar negeri. Selain itu, hingga saat ini pihaknya masih menyebarkan pihak intel hingga surat edaran.

"Langkah kita sudah sesuai aturan, kita kordinasi intern hingga eksternal untuk mencarinya. Namun kita masih merasa kesulitan, ketika kita cek tidak ada ditempat. Artinya, informasi itu tidak akurat. Jika memang ada oknum tersebut wilayah kita maka, kami dapat bertanggung jawab untuk langsung menangkapnya," tambahnya.

Masih Darmansyah, pihak keluarga DPO di imbau agar tidak menyembunyikan para tersangka atau mempersulit kinerja petugas pihaknya dalam melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Jika mempersulit maka kita akan berikan sanksi juga, sesuai aturan. Tapi harus diproses, sesuai prosedur hukum," tutupnya. (RU)