Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terdakwa Jambret Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang PengadilanBENGKULU, PB - Pelajar di Kota Bengkulu berinisial WR (18) warga Jalan Kapuas 4 RT 04 RW 02 Kecamatan Gading Cempaka dan salah satu Mahasiswa swasta di Kota Bengkulu berinisial RF (20) warga Jalan Kalimantan RT 03 No 54 Kelurahan Lempuing Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu ini divonis penjara selama 1 tahun.

Keduanya nekat mencuri tas milik korban bernama Esti Handayani warga Kota Bengkulu yang berisi uang. Dari keterangan para pelaku, keduanya terpaksa melakukan hal bejat itu dikarenakan kekurangan bensin motor.

Kronologisnya, kejadian pada hari Senin (11/04) sekira pukul 21.00 Wib lalu, korban yang baru pulang dari tempat kerja saat itu berteduh di kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya disuatu halte, dikarenakan hujan deras. Melihat situasi sepi, keduanya menghampiri korban dengan mengendari motor V xion milik RF.

"Ado tas dimotor tu ki, kito ambil bae" ujar Rf.

"Ayo" lanjut WR.

Bergegas keduanya menghampiri dan menarik tas korban, akan tetapi perampasan itu gagal. Karena korban melepaskan tas korban spontan korban pun berteriak minta pertolongan, sehingga kedua pelaku terjatuh dan diamankan oleh masyarakat setempat.

Didepan Jaksa Penuntut Umum Leonita QuaMilia Zakaria, kedua terdakwa terbisu diam dan menyesalkan perbuatan mereka. (RU)