Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kasus Honorarium Dewan Kota Terus Bergulir

ketman dan effendi salimMantan banggar anggota dewan kotaMantan Kabid Pengelolaan Keuangan DPPKAD Kota dan Tiga Mantan Dewan Diperiksa Kejari


BENGKULU, PB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu kembali memeriksa tiga mantan anggota dewan banggar (Badan Anggaran)  Kota Bengkulu Maras Usman Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ketman Fraksi Gerindra dan Effendi Salim Fraksi Hanura. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada mantan Kabid Pengelolaan Keuangan DPPKAD tahun 2013 Wilson.

"Kejari Lengkapi Data Kasus SPPD Fiktif"


Para saksi ini dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana honorium dari 14 anggota dewan pada Rancangan Anggaran Perubahan Belanja Daerah tahun 2013. Dimana setiap mantan anggota dewan banggar (Badan Anggaran) memperoleh dana sebesar Rp900 juta, Rabu (20/07).

Kasi Pidsus Kejari Irvon Desvi Putera mengatakan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dari pihaknya.

"Hari ini kita memanggil mantan banggar anggota dewan kota tahun 2013 yang menerima honorium dalam pelaksanaan DPPKA Kota Bengkulu. Selain tiga anggota dewan, mantan Kabid Pengelola Keuangan DPPKAD Kota Wilson juga kita periksa. Mereka masih saksi, ini pemeriksaan masih berjalan," katanya.

Kendati demikian Irvon, masih enggan merincikan kerugiaan atas pemeriksaan ini. Pasalnya pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam melakukan tahap perhitungan kerugian tersebut.

Sementara dikatakan mantan anggota DPRD Kota Maras Usman mengatakan, dirinya mengakui tidak mengetahui jika dana tersebut menjadi penyelidikan peneggak hukum. Dimana dirinya mendapatkan uang dengan sejumlah Rp 3 juta.

"Uangnya sudah dikembalikan semua, tapi kita tidak tahu ini menjadi penyelidikan kejaksaan," ujarnya.

Selain itu mantan Kabid Pengelolaan Keuangan DPPKAD Kota ini sudah dipanggil dua kali. Dimana mantan Kadis DPPKAD Kota Bengkulu juga diperiksa Syafieri Syarif pada tanggal 14 Juni 2016 lalu. Sebelumnya kasus ini mencuat dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat. Para saksi tiba di ruangan pemeriksaan sekira pukul 09.00 WIB tanpa pengawalan ketat. (RU)