Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dorisman Junaedi Diberhentikan Karena Langgar Aturan

Mardikasuma (2)BENGKULU, PB - Polemik mengenai pemberhentian Dorisman Junaedi (46), tenaga kontrak pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu terus menuai pro dan kontra.

"Dewan: Pemberhentian 1 Honorer Dishubkominfo Jangan Dipolitisasi"


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Mardi Kusuma, memastikan bahwa Dorisman diberhentikan bukan karena alasan pribadi. Melainkan karena yang bersangkutan melanggar aturan.

Ditanya mengenai aturan apa yang dilanggar oleh Dorisman Junaedi, Mardi menjawab beberapa hal. Diantaranya, jelas Mardi, membekingi angkutan truk batubara yang melebihi tonase agar bisa leluasa melewati jalan kota.

"Ya, memang begitulah faktanya. Padahal dalam surat perjanjian kontrak sudah tertulis yang bersangkutan harus taat hukum. Tapi faktanya dia melanggar aturan. Sehingga dengan dasar itu kontraknya tidak diperpanjang," kata Mardi Kusuma saat diwawancara, Kamis (30/6/2016).

Mardi menilai, mengaitkan antara pemberhentian Dorisman dengan penilangan istri ajudan Wali Kota yang melanggar aturan lalu lintas merupakan asumsi yang keliru. Pasalnya, menurut dia, Dorisman tidak memiliki hak untuk melakukan tugas penilangan tersebut.

"Honorer tidak berhak menilang. Yang berhak menilang hanya Polisi dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). PNS biasa saja tidak berhak. Apalagi honorer. Kita punya aturan-aturan. Dan aturan itulah yang kita tegakkan," ungkapnya.

Jauh sebelum kasus penilangan tersebut, Mardi melanjutkan, pihaknya telah memutuskan untuk memberhentikan Dorisman Junaedi per tanggal 31 Desember 2015. Namun surat itu diturunkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Dishubkominfo Kota Bengkulu per tanggal 1 April 2016 sebagaimana honorer-honorer lainnya yang juga diputus kontrak.

Mulanya, lanjut Mardi, Dorisman Junaedi telah diminta untuk mengambil gajinya selama tiga bulan dari bulan Januari hingga Maret 2016. Namun hingga saat ini Dorisman tidak mengambil gajinya itu. Sementara Pemerintah Kota tidak memiliki dasar hukum untuk membayar gaji Dorisman pada bulan April dan Mei 2016.

Mengenai pemberhentian Dorisman yang baru diberitahukan pada bulan Juni 2016, tambah Mardi, hal itu lantaran kepemimpinan pada Dishubkominfo Kota Bengkulu tengah mengalami banyak perubahan. Salah satunya adalah dengan ditunjuknya ia selaku Pelaksana Tugas setelah sebelumnya dijabat secara bergantian oleh Fakhrizal dan Selupati.

Dikonfirmasi, Dorisman tidak menampik bahwa ia pernah membekingi truk-truk batubara yang melintasi jalan-jalan di Kota Bengkulu. Tapi ia menegaskan bahwa uang itu ia setorkan kepada atasannya. "Uangnya kami setor, itu tahun 2012," ucapnya.

Lalu Dorisman membantah ia melakukan penilangan terhadap istri ajudan Wali Kota. Hanya ia tak menampik bahwa ia menyetop mobil istri ajudan tersebut ketika melintas jalan satu arah di belakang RRI dan mengambil surat-surat kendaraan miliknya. "Suratnya polisi yang pegang, bukan saya," demikian Dorisman.

Sebelumnya, Dorisman telah membawa masalah ini ke DPRD Kota Bengkulu. Ia meminta agar haknya berupa gaji sejak bulan Januari hingga Mei 2016 dibayarkan oleh Pemerintah Kota. Namun karena menilai bahwa Dorisman telah membawa persoalan ini ke ranah hukum, dewan tidak bersedia memproses permasalahan ini lebih lanjut. [Sa]