Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan: Pemberhentian 1 Honorer Dishubkominfo Jangan Dipolitisasi

Kusmito GunawanBENGKULU, PB - Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan menilai proses pemberhentian salah satu tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu dinilai sudah sesuai dengan prosedur.

"Status Dorisman Junaedi adalah tenaga kontrak Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang perbaruan masa kerjanya setiap 1 tahun. Namun, Dishubkominfo tidak melakukan perpanjangan kembali. Hal itu wajar karena hanya tenaga kontrak," kata politis muda tersebut.

Politisi yang murah senyum itu juga mengatakan bila Dorisman telah memiliki pengacara Aizan Cs sebagai kuasa hukum yang ditunjuk mendampingi kasusnya dan mempercayakan Melyansori mengadvokasi kasus ini.

"Jadi, dewan bukan tidak menerima aspirasi Dorisman, melainkan telah menyampaikan hasil komunikasinya dengan Plt Dishubkominfo Kota Bengkulu Mardi Kasuma. Jadi, bukan ranah dewan lagi karena sudah di backup oleh kuasa hukum, karena telah ada somasi terhadap Dishubkominfo," katanya, Kamis (30/06).

Anggota Komisi II DPRD Kota tersebut menghkawatirkan bila pemberitaan tentang tagih janji dewan yang berkembang terkait dengan penghentian status kontrak kerja Dorisman tersebut telah dipolitisasi sehingga bisa merusak nama legislatif.

"Seolah-olah berita yang muncul, Dewan tidak menerima aspirasi masyarakat. Padahal tugas dewan sebagai mediator menjadi hilang karena persoalan tersebut akan diselesaikan oleh yang bersangkutan ke ranah hukum atau ranah pengadilan," ungkapnya.

Terkait soal penilaian Kadis Dishubkominfo melakukan pemberhentian, tambahnya, sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pemerintah. Proses perekrutan atau juga pemutusan kontrak kerja tenaga honorer itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan kinerja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Pertimbangan tenaga kontrak itu dari SKPD diajukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai dengan kebutuhan kerja. Tetapi dalam somasinya dilayangkan kepada Wali Kota Kota Bengkulu, ini kan namanya politisasi karena tidak nyambung," terangnya.

Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, ia merasa heran dengan sikap Dorisman yang menolak menerima sisa gajinya 5 bulan tetapi memilih ranah hukum. "Kita sudah mengkonfirmasi bila gaji Dorisman untuk gaji 3 bulan sudah bisa diambil, namun yang bersangkutan malah menolaknya," kata Kusmito dengan dahi mengkerut.

Pembayaran gaji selama 3 bulan tersebut diberikan karena terhitung berdasarkan masa kerja Dorisman. "Kalau ada penilaian etika atau prilaku yang membuatnya diberhentikan maka itu hak Dishubkominfo yang memberi pertimbangan, tapi beritanya jangan dipolitisir seolah-olah hak Dorisman tidak dibayarkan," kata Kusmito dengan nada kesal.

Kusmito berharap agar media bisa mengedukasi publik dengan informasi yang benar dan bukan opini. "Dewan sudah memperjuangkan apa yang menjadi haknya Dorisman, mestinya ditulis dong bahwa dewan bekerja, dan bukan sebaliknya tagih janji, padahal dewan telah bekerja," terangnya.

Diakhir pembicaraan, pria yang berpenampilan flamboyan tersebut berharap kepada semua pihak yang membela hak honorer dapat bersikap adil. Baca jugaGaji Honorer Kota Tak Boleh di Bawah Rp 1,25 Juta

"Kalau dibandingkan dengan kabupaten lain yang memberhentikan ratusan hingga ribuan tenaga honorernya seperti Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, dan bahkan Provinsi Bengkulu yang berencana mengevaluasi 2.025 orang tenaga honornya. Semestinya itu jadi perhatian media. Padahal dewan dan pemerintah kota telah memperjuangkan nasib dan kenaikkan gaji honorer hingga 80 persen, Rp 1.250 ribu per bulan," tutupnya. (M)