Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bandel, Bupati Bengkulu Selatan Peringatkan PT Jathropa Solution

20160714_112725 (1) 20160714_112800BENGKULU SELATAN, PB - Dinilai membandel dan banyak mengangkangi peraturan yang ada, PT Jathropa Solution yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat teguran keras dari Bupati.

Bukan hanya teguran lisan, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud langsung memberikan surat peringatan pertama kepada perusahaan perkebunan di wilayah Desa Tanjung Aur II ini.

Bahkan, hari ini Kamis (14/3/16), Bupati Bengkulu Selatan bersama tim dan pihak WALHI langsung mendatangi lokasi kebun PT Jathropa.

"Untuk itu, hari ini saya bersama dengan tim dan adek-adek dari WALHI akan melakukan pengecekan ke lapangan. Kita langsung turun ke lokasi perkebunan," terang Dirwan Mahmud.

Dalam surat Nomor 580/077/B.4/2016 tertanggal 13 Juli 2016 yang langsung ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud disebutkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Di antaranya proses perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang semula dari IUP Jarak Pagar berubah menjadi IUP Kelapa Sawit dinilai tidak sesuai aturan. Terutama melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/pementan/ar/140/2/2007 pasal 27 ayat (2).

Yang kedua, PT Jathropa Solution belum memiliki kebun plasma. Ketiga, berdasarkan penilaian usaha perkebunan dan pengolahan hasil usaha perkebunan oleh tim penilai terpadu, PT Jathropa merupakan perusahaan yang masuk dalam kategori E (kurang sekali).

Selanjutnya Izin HO tidak sesuai dengan luasan yang ada. Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Bengkulu Selatan belum pernah mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Bangunan kantor dan bangunan lain yang ada di lokasi PT Jathropa belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, perusahaan juga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 2013. Hal itu dibutikan dengan pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti lunas PBB.

PT Jathropa belum memilikii izin prnsip usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) juga termasuk Izin Usaha PMDN. Selanjutnya, T Jathropa juga belum melaporkan Laporan Kemajuan Penanaman Modal (LKPM) secara online. Termasuk juga pihak perusahaan juga tidak melaksanakan tertib pelaporan ketenagakerjaan dan pelaporan tentang lingkungan hidup.

"Atas hal tersebut tadi, maka kita berikan surat peringatan pertama kepada PT Jathropa. Dan SP I ini berlaku selama enam bulan dan terus akan kita evaluasi dan kita lihat progres perkembangannya," demikian Dirwan Mahmud. (Apdian Utama)