Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

6 Tsk Pembunuhan YY Dilimpahkan

44yuyun-bengkuluREJANG LEBONG, PB - Jika tidak ada halangan, Rabu pagi (13/07), 6 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan YY akan resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Rejang Lebong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup.

Lihat juga:

Ke 6 tsk tersebut diantaranya, 5 tsk berstatus dewasa yaitu To (19) alias Tobi, Su (19), Bo (20), Fa alias Pis (19) dan Za (23), warga Dusun V Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Sedangkan, 1 Tsk lainnya yaitu berstatus anak - anak yaitu berinisial Ja (13) Warga Desa kasie Kasubun.

"Berkas perkara 5 Tsk Dewasa dan 1 Tsk berstatus anak - anak ini terpisah. Tetapi, akan dilimpahkan serentak oleh polisi kepada kita. Berikut barang bukti tindak pidana yang mereka lakukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening wardoyo SH, selasa (12/07).

Dijelaskan Eko, semula BP ke lima tsk tersebut sempat dikembalikan kepada penyidik oleh JPU lantaran dinilai belum lengkap.

"Mulanya, kita pelajari berkas tersebut. Kami menilai jika perbuatan ini diduga sudah termasuk dalam aksi pembunuhan berencana. makanya kita meminta kepada penyidik untuk kembali menggali unsur pasal 340 KUHP dalam kasus ini," jelas Eko.

Saat ini, sambungnya, berkas 5 tsk ini selain di ancam pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak juga diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, sambung Eko, 5 tsk berstatus dewasa ini di gabung menjadi 1 berkas perkara. Za dinilai sebagai otak atau dalang dari perbuatan bejat ini.

"Kita lihat saja nanti putusan hakim bagaimana setelah menelaah serta mempelajari fakta-fakta persidangan untuk memenuhi dan membuktikan adanya unsur pasal 340 KUHP. Jika terbukti maka hukuman 5 tsk ini akan lebih berat dari sebelumnya yang hanya diancam maksimal 20 tahun penjara," ujar Eko.

Sementara itu, untuk tsk Ja, akan dikenakan pasal yang sama dengan 7 tsk sebelumnya yang sudah menerima putusan hukum tetap dari pengadilan negeri curup. "Ja hanya akan diancam pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak," tegas Eko. (Ifan)