Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Usai Lebaran, Tim JDN Pantau Dana Desa di Sumatera

Menteri Marwan Memberangkatkan Tim JDNJAKARTA, PB - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan memberangkatkan Tim Jelajah Desa Nusantara (JDN) untuk berkeliling di Pulau Sumatera. Misi utama dari tim ini adalah sosialisasi Dana Desa (DD) serta melihat dan mengevaluasi penggunaan DD dengan singgah ke desa dan kabupaten.


(Baca juga: Baru Cair Dari Bank, Rp 175 Juta Dana Desa Raib di Laci Mobil Kades)


Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengatakan rute Pulau Sumatera tersebut akan diselenggarakan setelah Hari Raya Lebaran mendatang. Sebelumnya tim sudah melakukan penjelajahan tahap pertama di Pulau Sulawesi awal Mei lalu. Dan hari ini, tim diberangkatkan ke Pulau Jawa.


"Ketiga pulau tersebut dipilih dengan pertimbangan 73% DD disalurkan di tiga pulau tersebut. Pulau Jawa dan Bali dengan total 23.118 desa mendapatkan alokasi sebesar 32%, Pulau Sumatera dengan 22.982 desa mendapatkan alokasi 30%, dan Pulau Sulawesi dengan 8.679 desa mendapatkan alokasi sebesar 11,4%,” ujar Menteri Marwan, Kamis (16/6/2016).


Dia menerangkan Jelajah Desa Nusantara ini adalah upaya dari kementerian untuk terus mengawasi dan memastikan dana desa telah diterima. Selain sosialisasi dana desa dan berdialog langsung dengan warga, lanjutnya, tim juga akan menggelar bakti sosial. Sejumlah kegiatan bakti sosial juga akan dilaksanakan di sejumlah titik yang dikunjungi.


"Tim akan terus berkeliling ke desa-desa dan akan memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran," imbuhnya.


Untuk diketahui, Dana Desa (DD) 2016 dialokasikan sebesar Rp 46,9 triliun dari APBN. Jumlah tersebut akan disalurkan ke 74.754 desa dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan oleh Kementerian Keuangan sebesar 60% mulai Maret lalu.


Sementara tahap kedua disalurkan sebesar 40% pada bulan Agustus mendatang. Setiap desa akan mendapat Rp 600 hingga Rp 800 juta. Prioritas penggunaan DD telah ditetapkan oleh Kemendesa PDTT melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21/ 2015, yakni untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat desa. [GP]