Dijelaskan Plt Kepala BKD Minarman, sesuai dengan Undang-Undang ASN, pengisian seluruh jabatan eselon II harus melalui lelang jabatan. Untuk melakukan lelang jabatan tersebut harus melalui panitia seleksi (pansel). (Baca juga: Setelah Mutasi Guru dan Kepsek, Siap-siap Eselon II sampai IV)
"Kalau masalah mutasi itu belum ada. Tapi yang jelas nanti untuk pengisian jabatan eselon II harus melalui lelang. Saat ini kita masih persiapan pembentukan Pansel. Kalau untuk pembentukan pansel, itu memang sudah masuk dalam anggaran 2016," ujar Minarman.
Lanjutnya, pembentukan Pansel tersebut merupakan bentuk persiapan jika suatu saat akan dilakukan mutasi. Sehingga, menurut Minarman, jika suatu saat melakukan mutasi, Panselnya sudah terbentuk.
Sambung Minarman, Pansel tersebut nantinya akan dibentuk melalui SK Bupati. Selain melibatkan SKPD terkait, Pansel tersebut juga akan melibatkan kalangan akedmisi. (Baca juga: Diingatkan Sumpah, PNS Harus Bersedia Dimutasi Kemanapun)
"Bisa saja nanti kita melibatkan UNIB, UMB atau Universitas lainnya. Tapi yang jelas kita akan libatkan akademisi. Berapa orang jumlah anggota Pansel kita belum tahu pasti. Bisa lima orang atau juga tujuh orang. Kalau jumlah pansel lima orang, satu orangnya dari kita. Kalau jumlah panselnya tujuh orang, dua orangnya dari kita," tandas Minarman. (Apdian Utama)