Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Siswa TK Pertiwi Diajak Lindungi Penyu

siswa tkBENGKULU, PB - Puluhan siswa Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi 2 Kota Bengkulu diajak untuk peduli melindungi satwa penyu. Kegiatan yang diadakan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Bengkulu tersebut bertujuan untuk menanamkan semangat pelestarian alam sejak usia dini.

"Senang Ka ikut melepas tukik. 'Bye-bye'," lanjut siswa TK Pertiwi 2 Idan saat melepas tukik-nya yang sedang merangkak menuju gelombang laut.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Novianto Bambang mengatakan kegiatan yang bertemakan Pelepasan Tukik (anak Penyu-red) bersama anak TK ini sebagai contoh kepada masyarakat dan juga kepada generasi muda untuk mampu melindungi kelestarian satwa.

"Kita sengaja melibatkan anak-anak TK supaya memberikan pemahaman, mencintai ciptaan Allah SWT. Penyu yang dilepas hari ini mudah-mudahan nanti hidup dan dapat kembali kelokasi pelepasan, lalu menghasilkan keturunan lagi," katanya, Sabtu (27/2/2016).

Novianto turut perihatin dengan kondisi penyu yang saat ini yang sedang terancam punah akibat diburu masyarakat untuk diperjual belikan. Diharapkan dari pelepasan tukik (anak penyu) ke habitatnya dapat menambah populasinya di laut.

"Program penyelematan penyu yang dilepas saat ini adalah jenis Lekang," ungkapnya saat berada di lokasi pelepasan tukik di kawasan Pantai Wisata Alam Pasir Putih, Kota Bengkulu.

Pelepasan Penyu tersebut merupakan yang kesekian kalinya. Terdapat hampir 2000 titik sepanjang Pantai Panjang yang telah ditetapkan pemerintah sebagai program konservasi Penyu laut tersebut.

Pelepasan penyu ini setelah sebelumnya dilakukan penangkaran penetasan telur oleh Balai KSDA. Pantai Panjang menjadi pusat perhatian pihaknya karena tepian pantainya yang datar menjadi tempat yang baik bagi Penyu bertelur.

"Jika melihat penyu mendarat, menjadi tugas pemerintah untuk mengamankan lokasi itu," katanya dengan semangat.

Novianto juga mengungkapkan jika praktek perburuan penyu memiliki motif yang sama, yakni tujuan konsumsi, souvenir, dan bahkan ada penadah penyu. Padahal, penyu merupakan habitat yang dilindungi karena hanya dapat hidup di tempat tertentu.

"Secara nasional dilarang mengkomersilkan penyu, termasuk juga konsumsi telurnya. Yang melakukan akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Untuk sanksi hukuman kedepannya akan ditingkatkan lagi," tegasnya.

Di Indonesia, terdapat 6 jenis penyu dari 7 jenis penyu di dunia, seperti Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Pipih (Natator depressus) dan Penyu Tempayan (Caretta caretta). [Zefpron Saputra]

DSC08865 DSC08881

DSC08843 DSC08888