Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pegawai Kesbangpol Disuruh Pilih, Tetap di Pemda atau Pindah

[caption id="attachment_11197" align="alignleft" width="300"]Ilustrasi Ilustrasi/Apel PNS[/caption]

BENGKULU SELATAN, PB - Setelah pada tahun 2015 lalu Badan Narkotika Kabupaten (BNK) beralih status menjadi instansi vertikal, maka pada tahun ini Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga akan berubah status menjadi instansi vertikal. Namun baru akan diberlakukan secara resmi pada tahun 2017 nanti.

Baca juga: Gusnan: Ruang Pelayanan Dukcapil Seperti Zaman Belanda dan Wabup Marah Pejabat Tak Ikut Musrenbang

Kepala Kantor Kesbangpol Bengkulu Selatan Siswanto mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang disahkan maka wajib berubah menjadi instansi vertikal.

"UU 23 tahun 2014 itu disahkan tanggal 23 Oktober 2014. Artinya paling lama tanggal 23 Oktober 2016 nanti sudah selesai. Tapi berhubung hingga bulan Oktober Kesbangpol masih menggunakan anggaran dari APBD dan masih ada kegiatan yang perlu diselesaikan sampai kahir tahun. Maka secara resminya baru akan berlaku mulai tanggal 1 Janurai 2017. Kalau 2017 nanti kita sudah ada anggaran tersendiri dari APBN," terang Siswanto.

Lanjutnya, pada Bulan April nanti direncanakan seluruh asset dan pegawai yang ada akan dilakukan serah terima dari Pemda Bengkulu Selatan ke Kesbangpol. Untuk pegawainya, menurut Siswanto, akan diberikan keleluasaan untuk memilih. Apakah ingin tetap menjadi pegawai Pemda Bengkulu Selatan atau pegawai Kesbangpol sebagai instansi vertikal di bawah Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri.

"Namun untuk awal-awal nanti, biasanya akan ada pegawai yang diperbantukan di Kesbangpol. Statusnya pegawai Pemda Bengkulu Selatan, tapi diperbantukan di Kesbagnpol. Kalau PNSnya nanti silahkan mau pilih pindah atau tetap menjadi PNS Pemda. Kalau saya masih pikir-pikir dulu, kan masih ada waktu," pungkas Siswanto. (Apdian Utama)