Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

ESDM Provinsi Akan Cek Galian C Gunung Ayu

 

12721695_1043359165729604_113252059_nBENGKULU SELATAN, PB - Sesuai dengan hasil sidak ke lokasi galian C di kelurahan Gunung Ayu Bengkulu Selatan pada tanggal 9/2/216 lalu, rombongan komisi III DPRD Bengkulu Selatan akhirnya melakukan koordinasi dengan pihak dinas ESDM Provinsi Bengkulu selaku instansi yang mengeluarkan izin galian C yang disebut-sebut milik kerabat mantan Bupati Bengkulu Selatan itu. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak ESDM Provinsi Bengkulu berencana untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Baca juga: Tanggapi Laporan Masyarakat, Komisi III DPRD BS Sidak Galian C

Sebagaiman diungkapkan anggota Komisi III Hatta Endrita. Lanjutnya, dari informasi yang diberikan pihak ESDM Provinsi Bengkulu didapati bahwa izin yang dikeluarkan tersebut berdasarkan rekomendasi dari beberapa instansi di Bengkulu Selatan yakni Dinas ESDM dan Kehuatanan, Badan Lingkungan Hidup, dan Camat.

"Rombongan komisi III ke ESDM Provinsi kemarin (17/2/2016). Di sana ketemu sama sekretaris dan beberapa orang Kabid/Kabag. Berdasarkan keterangan dari mereka bahwa proses pengeluaran izin galian C itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Katanya syarat-syaratnya lengkap seperti rekomendasi dari ESDM Kabupaten, BLH, Camat. UKL-UPLnya juga ada," terang Hatta.

Data yang diperoleh di dinas ESDM Provinsi Bengkulu tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh pihak Dinas ESDM dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan. Yang mana menurut keterangan dari ESDM Kabupaten bahwa isntansi itu tidak pernah dilibatkan dalam pemberian izin lokasi galian C di Gunung Ayu itu.

"Itulah, kata ESDM Kabupaten mereka tidak pernah dilibatkan. Nah, kata orang ESDM Provinsi bahwa ada surat rekomendasi dari kabupaten. Anehnya itu," tutur Hatta.

Namun demikian menurut Hatta, di dalam operasionalnya sehari-hari pihak galian C diduga melakukan beberapa pelanggaran. Seperti halnya jarak antara galian C dengan bibir sungai yang terlalu dekat dan kedalaman penggaliannya melebihi aturan yang ditetapkan.

"Nah menurut pihak ESDM Provinsi. Jika memang kondisinya demikian, bisa dianggap galian C tersebut melanggar izin. Meskipun punya izin, mereka itu sudah melanggar izin yang sudah ditetapkan. Itulah alasannya pihak ESDM Provinsi berencana akan mengecek ke lokasi. Kita tunggu aja nanti," tutup Hatta Endritta. (Apdian Utama)