Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kemendagri Sarankan Dewan Surati Pemerintah Kota

IST - Salah seorang karyawan Indomaret menunjukan keramahan. Membuka lapangan kerja merupakan salah satu alasan Indomaret agar ritelnya tak ditutup meski tanpa memiliki izin resmi..BENGKULU, PB - Guna memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam melaksanakan aspirasi rakyat yang menolak kehadiran Indomaret, anggota DPRD Kota Bengkulu mendatangi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).

Baca juga: Pedagang Pasar Minggu Ikut Minta Indomaret Ditutup dan Firdaus: Indomaret Bubar, Ritel Modern Lain Harus Ikut Ditutup

Hasilnya, Kemendag RI menyarankan agar DPRD Kota Bengkulu mengajukan surat resmi permohonan sanksi berat bagi peritel modern tersebut kepada Wali Kota Bengkulu yang dalam hal ini telah memberikan kewenangannya kepada Wakil Wali Kota.

"Surat itu kemudian ditembuskan kepada Kemendagri RI. Isinya mempersoalkan keberadaan Indomaret yang telah mendirikan banyak gerai tanpa izin. Akan ada pembinaan dari Kemendag RI bila permohonan dewan tersebut diabaikan," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sudisman, Sabtu (30/1/2016).

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengabarkan, hasil konsultasi mereka dengan Kemendagri RI disebutkan, pendirian Indomaret tanpa izin diduga merupakan modus peritel tersebut untuk mempromisikan kehadirannya.

"Karena hampir dibanyak daerah kelakuannya sama. Mereka sudah punya banyak pengalaman. Dan sampai saat ini tidak ada efek jera yang diberikan kepada mereka atau kesannya ada unsur kesengajaan. Sebab, secara logika, mana mungkin sebagai ritel raksasa yang gerainya menyebar di seluruh Indonesia tidak mengerti tentang aturan perizinan," imbuhnya.

Pun demikian, Sudisman meminta, sikap yang diambil oleh DPRD Kota Bengkulu jangan diartikan bahwa pihaknya menolak kehadiran investasi. Ia menyatakan, DPRD Kota Bengkulu bersedia untuk memberikan dukungan penuh bilamana Indomaret bersedia untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam perizinan.

"Yang mereka langgar itu bukan hanya Perda, tapi juga Undang-undang dan Peraturan Presiden. Bahkan setelah kami konsultasikan ada unsur tindak pidana disana. Silahkan saja Pemerintah Kota mencari-cari celah payung hukum dalam memberikan sanksi, tapi kita tetap akan memberikan rekomendasi agar Indomaret ditutup dulu," ungkapnya.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang dirancang oleh Kemendag RI adalah salah upaya pemerintah agar investasi yang masuk ke daerah tidak membawa dampak mematikan terhadap pedagang kecil.

"Pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan di zona mana saja Indomaret ini boleh berdiri. Bukan mereka yang menetapkan. Makanya kami di dewan senantiasa meminta agar Pemerintah Kota bertindak tegas. Jangan melulu menggunakan dalih adanya penyerapan tenaga kerja sementara ada begitu banyak warung kecil yang akan hancur dan keluarganya akan menganggur bila Indomaret dibiarkan masuk tanpa diatur," tutupnya. [RN]