Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bongkar Mesin Birokrasi, Kerja Mendesak Gubernur Baru

[caption id="attachment_10580" align="alignleft" width="300"]IST/PNS IST/PNS[/caption]

BENGKULU, PB - Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sangat menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan janji-janji politik Gubenur dan Wakil Gubernur baru hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 yang lalu. Bila ASN tidak mampu menterjemahkan visi besar kandidat terpilih, maka publik sulit untuk berharap akan adanya perbaikan kondisi hidup meski telah terjadi pergantian kepemimpinan politik.

"Yang mendesak harus dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih adalah memetakan potensi yang dimiliki oleh birokrasinya. Mampu tidak aparatunya menterjemahkan visi misi kandidat terpilih. Pilih hanya mereka yang mampu mendorong visi misi besar mereka," kata Pengamat Tata Usaha Negara Universitas Bengkulu (UNIB) Elektison Somi, Selasa (22/12/2015).

Menurutnya, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah sebagai kandidat terpilih harus selektif dalam mengidentifikasi ASN yang memiliki kesamaan visi misi dengan mereka. Dari pengamatan yang ia lakukan selama ini, sejumlah ASN ada yang berkerja baik dan ada yang kurang baik.

"Pemerintahan yang lama komitmennya untuk rakyat bukannya kurang kuat. Tapi daya dorong lingkungan sekitarnya tadi membuat upaya membangun menjadi kurang maksimal. Kalau sumber daya manusianya baik, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai panglima hanya tinggal menjabarkan visi misi besarnya dan mengontrol pelaksanaannya," ungkap peraih gelar dokter dari Universitas Padjajaran ini.

Elektison menyatakan pesimis atas guguatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan oleh tim pasangan Sultan Bachtiar Najamuddin dan Mujiono. Sebab, menurutnya, perundang-undangan mensyaratkan bahwa sengketa hasil pemilihan itu harus berbasis suara.

"Kalau selisihnya lebih dari dua persen akan sulit untuk digugat. Karena MK membatasi kewenangannya hanya dengan memeriksa posisi suara. Kalau ternyata lebih dari dua persen, maka gugatan itu bisa berlanjut. Kalau tidak, gugutan tertolak," demikian Elektison. [Revolusionanda]