Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bawaslu: Laporan Pasca Pilkada Banyak Kadaluarsa

AG5dzkxLDQVMnImHhXcQsXFcdw5h5b3Fkmtf7m-u64eETW6k-irK0hOiuiVg9Umv4DlO_W_blZjM50nxIVcN-Ibo2Rn9fjUZ4bsgGJ2KEhDa3SQ=w519-h283-nc (1)BENGKULU, PB- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa laporan pelanggaran Pilkada yang mereka terima setelah berakhirnya tahapan Pilkada banyak yang telah kadaluarsa.


Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan, sebagai lembaga pengawas Pemilu lembaganya tidak boleh menolak laporan yang masuk Bawaslu, walaupun setelah dikaji banyak ditemukan laporan yang sudah kadaluarsa atau tidak bisa di proses lebih lanjut.


"Laporan yang sudah masuk tidak bisa kita tolak, tapi nanti dalam kajian formil dan materilnya apakah itu memenuhi syarat formil dan materil karena rata-rata laporan yang masuk merupakan laporan peristiwa atau kejadian yang harus dilaporkan maksimal 7 hari setalah peristiwa itu terjadi. Laporan yang masuk ke Bawaslu rata-rata sudah lewat waktu semua. Jadi kami menyarankan kepada siapapun yang ingin melaporkan pelanggaran pilkada agar memahami aturan tersebut," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Rabu (30/12).


Tambahnya pasca selesainya pelaksanaan Pilkada serentak, Bawaslu melansir adanya ratusan laporan pelanggaran Pilkada, tapi tidak semua bisa diproses oleh Bawaslu.


"Sejauh ini sudah ada temuan laporan 106, tapi yang kita proses hanya berkisar 29 kasus saja yang terdiri dari pelanggaran pemilihan Gubernur dan Bupati," ujarnya.


Keawaman masyarakat terkait laporan pelanggaran Pilkada itu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara Pilkada agar lebih giat dan rutin melakukan sosialisasi kepada tim dan pasangan calon kandididat.


"Ini tentu akan mejadi bahan evaluasi bagi kami selaku penyelenggara Pilkada agar lebih giat melakukan sosialisai khususnya kepada pasangan calon dalam rangka memaksimalkan hak pasangan," pungkasnya. [MS]