Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Diperiksa KPK, Rio Capella Terseret Kasus Suap

JAKARTA, PB - Rabu (23/9) pagi, sekira pukul 7.30 WIB, sebuah Honda Freed putih memasuki pelataran gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam mobil bernopol bernomor polisi B 810 NKC itu ternyata ada politisi Bengkulu yang tak lain Sekjend Partai NasDem, Rio Capella.

Usut punya usut, ternyata Anggota Komisi Hukum DPR RI itu memenuhi panggilan penyidik KPK. Sayang, setelah diperiksa sekitar empat jam, Rio malah berlari dari awak media dan memilih bungkam. Enggan meladeni pertanyaan awak media yang menunggu dirinya sedari pagi. Ia hanya melambaikan tangannya kepada awak media sembari masuk mobil.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati akhirnya menerangkan jika Rio diperiksa untuk kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Rio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti)," jelasnya.

Lalu apa hubungannya Rio dengan kasus yang terjadi di Sumatera Utara itu? Beredar kabar, Rio Capella sebagai petinggi NasDem pernah bertemu dengan Gatot yang merupakan Gubernur Sumatera Utara. Tak hanya mereka berdua, ada pula petinggi NasDem yang lain, Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi yang juga berasal dari partai NasDem juga hadir.

Nah, pertemuan ini dikaitkan dengan gugatan yang tengah diajukan oleh anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dimana, dalam sebuah percakapan telepon antara istri Gatot (Evy Susanti) dengan ajudan Gatot bernama Mustafa, terungkap fakta tentang adanya keinginan Gatot untuk mengamankan kasus yang menjerat Fuad.

Sekedar info, wakil Gatot dan Jaksa Agung HM Prasetyo berasal dari partai yang sama, Partai NasDem. Begitu juga dengan Rio.

Kasus tersebut terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Bapak mau jamin amankan supaya itu (dugaan korupsi) mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung-red), jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy ketika bersaksi untuk panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Suap di PTUN Medan bermula ketika Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Fuad selaku Kabiro Keuangan Pemprov Sumut dan Plh Sekda Sabrina untuk diminta keterangannya terkait kasus korupsi tersebut. Gatot yang mengetahui surat pemanggilan itu pun kebakaran jenggot. Ia tak ingin namanya dicatut oleh Fuad sampai penyidik memanggilnya untuk diperiksa.

Gatot dan Evy lantas meminta OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad. Usai persetujuan hitam di atas putih, Kaligis dan timnya segera bergegas mengatur strategi agar gugatan kliennya menang. Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri pun melobi hakim dan panitera PTUN Medan.

Duit suap senilai USD 22 ribu dan 5 ribu dolar Singapura kemudian diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim itu adalah Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara satu panitera adalah Syamsir Yusfan. Suap disodorkan di Kantor PTUN Medan.

Pada 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan gugatan. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. (Subakat)