"Kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri," tambah dia.
Hal senada juga disampaikan Listyo dalam rapat Komisi III DPR-RI terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret perwira tinggi Polri, Irjen Ferdy Sambo. "Ikan busuk tentunya mulai dari kepala. Mari kita saling mengingatkan," kata Sigit dalam tayangan video Divisi Humas Polri, Senin (12/9/2022). "Atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama, menyampaikan, komandan sepertinya ini salah, dan itu sah saja," tuturnya.
Sigit pun mewanti-wanti semua anggota Polri untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran, khususnya terhadap hal-hal yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dia mengancam akan langsung mencopot jajarannya yang kedapatan melakukan pelanggaran. "Kalau ada laporan, saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot. Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polki (polisi laki-laki) apakah itu polwan (polisi wanita)," ujarnya.
Makna ikan busuk mulai dari kepala Pepatah ikan busuk mulai dari kepala ini juga pernah disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang (Unnes), Bambang Budi Raharjo, dilansir dari laman Unnes, Rabu (4/11/2026).
Dia mengatakan, pepatah ini menjadi salah satu teori kepemimpinan yang menggambarkan dinamika organisasi yang berpusat pada pemimpinnya.
Dinamika ini diiibaratkan jika ikan mati, maka yang busuk dulu adalah kepala. "Teori ini menggambarkan sebuah kepemimpinan, dimana kalau terjadi kesalahan dalam lembaga, maka yang bertanggung jawab atas kesalahan itu pemimpinnya," kata Bambang.
Listyo kembali jadi sorotan Kini, Listyo kembali jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo),” kata Asep.
Listyo tidak sendiri, dugaan penyadapan terhadap Prabowo yang dilakukan sejak 2025 ini dilakukan bersama dua jenderal polisi lainnya. Mereka adalah mantan anak buah Listyo, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Sumber: nasional.kompas.com
