PedomanBengkulu.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan, Rabu (4/11/2026). Istana memandang aktivitas yang dilakukan Listyo Cs sudah termasuk makar.
Pemberhentian Listyo disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Kita anggap sebagai makar dan membahayakan keselamatan kepentingan negara dan pimpinan negara," ujar Prasetyo.
Listyo diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan kemudian penghapusan bukti elektronik, akses ilegal pada kepala negara dan tokoh lainnya," ujar Prasetyo.
Prasetyo, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinan yang luar biasa dan menyebut penting harus ada masukan yang diputuskan karena posisi Listyo sebagai KSP.
Prasetyo menambahkan, selanjutnya Presiden Prabowo menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP.
"Kami akan berkomitmen kasus ini untum memberikan keyakinan untuk proses hukum," tegas dia.
Sumber: www.bloombergtechnoz.com
