PedomanBengkulu.com, BENGKULU, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga non ASN di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu tahun anggaran 2023-2024.
Pelimpahan dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu itu diterima langsung Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH., MH, di Kantor Kejari Bengkulu, Kamis 5 November 2026.
Dua tersangka yang diserahkan adalah Kepala Bagian Kesekretariatan Yose Rizal Halilintar dan Mantan Direktur Utama (Dirut) RSKJ Soeprapto, Jasmen Silitonga.
Fakta menarik terungkap. Selama penyidikan di Polda Bengkulu, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, saat pelimpahan tahap dua di Kejati Bengkulu, keduanya langsung ditahan.
"Tersangka kita tahan di Rutan Kelas II B Bengkulu guna mempermudah proses penuntutan dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain," tegas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr. Arief Wirawan.
Kasus ini diprediksi bakal menyedot perhatian publik. Dari hasil penyidikan, pada tahun 2023 hingga 2024, manajemen RSKJ Soeprapto merekrut sebanyak 93 orang tenaga non ASN secara bertahap.
Padahal, pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan RSKJ Soeprapto secara regulasi dilarang.
Modus yang digunakan pun diduga curang. Pengangkatan 93 THL tersebut diduga tanpa perencanaan matang dan tanpa seleksi yang transparan. Setiap calon pegawai diduga diminta menyetor sejumlah uang. Bahkan, ada dugaan pengangkatan dilakukan karena titipan pihak tertentu dan keluarga pejabat.
Untuk memulihkan kerugian keuangan negara, penyidik Polda Bengkulu juga telah melakukan Asset Tracing atau penelusuran aset milik kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 630 dan/atau 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan jeratan pasal tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini, Kejati Bengkulu tengah menyiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk segera disidangkan. (Tok)
