Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Walikota Coret PPPK Malas dan Indisipliner

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu -  Pemerintah Kota Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melanggar aturan kediipilnan.

Kontrak kerja para pegawai tersebut terpaksa diputus lantaran kerap tidak masuk kerja dan mengabaikan kewajiban mereka sebagai aparatur sipil.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan, langkah ini diambil demi menegakkan regulasi dan menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan pemerintah kota. Meski demikian, ia memastikan bahwa bagi pegawai yang berkinerja baik, posisi mereka akan aman dan terus dilanjutkan.

Ya, insya allah kami Pemerintah Kota Bengkulu, saya selaku Walikota tetap memberikan jaminan kepada teman-teman PPPK penuh waktu dan juga paruh waktu, insya allah akan kami lanjutkan, ucap Walikota.

Namun, ada beberapa PPPK yang terpaksa kita putuskan kontraknya karena memang tidak pernah masuk, kemudian tidak disiplin, dan ini memang harus kita tegakkan aturan. Tapi yang kerjanya baik, kerjanya rajin, enggak ada alasan enggak dilanjutkan, " imbuhnya.

Ketegasan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN maupun tenaga PPPK di Kota Bengkulu agar tetap menjaga kinerja dan mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.

Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus mengapresiasi pegawai yang rajin, sekaligus tidak segan mengeliminasi oknum yang dinilai menghambat roda pelayanan masyarakat.

Untuk diketahui, Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat daerah, Walikota dibekali payung hukum yang kuat untuk menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Berikut adalah aturan dan mekanisme hukum yang mendasarinya:

A. Dasar Hukum yang Berlaku

Kediisiplinan PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang tata cara sanksinya diselaraskan dengan aturan diisiplin PNS, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Diisiplin PNS.

B. Sanksi Berdasarkan Jumlah Hari Bolos Kerja

Berdasarkan requlasi nasional, akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah (bolos/manqkir) dapat berujung pada pemecatan:

3 Hari: Mulai dikenakan sanksi teguran (disiplin ringan).

10 Hari Berturut-turut: Dapat langsung menjadi dasar pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.

28 Hari Kerja secara Akumulatif dalam Setahun: Dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

C. Contoh Kasus Nyata di Berbagai Daerah

Tindakan tegas Walikota mencoret PPPK malas bukanlah hal baru dan sudah banyak diterapkan secara nil:

Kota Tangerang: Sepanjang tahun 2026, Pemkot Tangerang telah memberhentikan 19 PPPK karena terbukti terus-terusan bolos kerja.

Kota Bekasi & Kota Jambi: Wallikota di daerah tersebut juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap puluhan ASN dan PPPK yang melanggar kode etik serta kediisipilinan.

Kota Banjarmasin & Bengkulu: Wali Kota secara tegas menginstruksikan BKPSDM untuk langsung memproses surat pemberhentian bagi PPPK yang kedapatan malas atau tidak pernah masuk setelah menerima SK.

D. Atasan Langsung Juga Bisa Kena Sanksi

Aturan saat ini juga mewajibkan kepala dinas atau atasan langsung untuk memantau bawahannya. Jika ada PPPK yang malas namun atasan langsungnya mendiamkan atau tidak melaporkannya, maka atasan tersebut justru akan ikut dijatuhi sanksi disiplin yang lebih berat.