PedomanBengkulu.com, JAKARTA — Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena ‘no viral no justice’ yang menjadi salah satu kegelisahan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Menurut Suyudi, masyarakat yang melaporkan suatu perkara tidak seharusnya membutuhkan tekanan atau perhatian publik terlebih dahulu agar kasusnya ditangani.
"Sembilan kegelisahan utama yang perlu dijawab: kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungli dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, dan kultur pelayanan," kata Suyudi saat paparan di uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen Senayan, Kamis (1/10/2026).
Ia mengatakan, masyarakat yang membuat laporan harus mendapatkan kepastian mengenai proses penanganannya. "Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir,” katanya.
Suyudi kemudian menegaskan perubahan pola pelayanan yang ingin dibangun jika dirinya mendapat amanah memimpin Polri. "Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” katanya.
Menurutnya, kewenangan besar yang dimiliki polisi harus berjalan beriringan dengan pengawasan. "Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat,” katanya.
Sumber: news.republika.co.id