PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan transmigrasi, termasuk kemungkinan pembaruan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan inventarisasi materi untuk rencana pembaruan UU Ketransmigrasian.
Menurut Senator asal Bengkulu itu, transmigrasi tidak lagi cukup dipandang sebagai program perpindahan penduduk, tetapi harus diarahkan menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan penggerak ekonomi kawasan.
“Keberhasilan transmigrasi tidak cukup hanya dilihat dari penempatan warga. Yang lebih penting adalah apakah mereka memperoleh kepastian hak atas tanah, pekerjaan, pelayanan dasar, dan kesempatan untuk membangun kehidupan yang mandiri,” kata Hj Leni Haryati John Latief, Rabu (14/10/2026).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menilai sejumlah persoalan lama masih menjadi tantangan, terutama status dan kepastian hukum lahan. Ketidakjelasan batas kawasan, sertifikasi yang belum tuntas, serta tumpang tindih dengan kawasan hutan, tanah adat dan penguasaan pihak lain berpotensi memicu konflik agraria sekaligus menghambat perkembangan kawasan transmigrasi.
"Penyelesaian persoalan pertanahan menjadi salah satu agenda penting yang perlu diperkuat melalui kebijakan nasional. Misalnya program Trans Tuntas harus didorong menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat penyelesaian hak atas tanah transmigran dan masyarakat lokal," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Selain persoalan lahan, Komite I DPD RI menyoroti masa pendampingan transmigran. Peralihan tanggung jawab pengembangan kawasan kepada pemerintah kabupaten/kota perlu mempertimbangkan tingkat kemandirian ekonomi, ketersediaan pelayanan dasar, kepastian hak atas tanah dan kesiapan pemerintah daerah.
“Jangan sampai kawasan transmigrasi ditinggalkan ketika masyarakat belum benar-benar mandiri. Pendampingan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing kawasan,” ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
"Pengembangan ekonomi kawasan juga menjadi perhatian. Potensi pangan, perkebunan, perikanan dan energi terbarukan perlu dikembangkan dengan memperhatikan pasar, investasi, kelestarian lingkungan serta kapasitas masyarakat setempat," tambah Hj Leni Haryati John Latief.
Dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Transmigrasi pada 5 Oktober 2026, mengemuka kebutuhan pembaruan UU Ketransmigrasian. Pembaruan itu diharapkan memperkuat kewenangan negara dalam pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, penyelesaian konflik pertanahan, perlindungan masyarakat lokal dan adat, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah.
“Pengalaman dan persoalan yang ditemukan di daerah harus menjadi dasar dalam memperbarui aturan. Jangan sampai regulasi tertinggal dari kebutuhan masyarakat dan perkembangan kawasan,” demikian Hj Leni Haryati John Latief.
