PedomanBengkulu.com, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai harus menjadi momentum introspeksi bagi penyelenggara Pemilu. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan MK tidak hanya menjadi pelajaran bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga menjadi pukulan yang harus dijadikan bahan evaluasi.
“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” ujar Doli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
Doli mengatakan, putusan tersebut juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik, terutama pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara.
“Seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Doli.
KPU dan Bawaslu diminta evaluasi proses verifikasi Dorongan introspeksi terhadap penyelenggara Pemilu juga disampaikan PDI-P.
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli meminta KPU dan Bawaslu mengevaluasi proses verifikasi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebab, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti bahwa dokumen yang digunakan Gibran syarat pencalonan di Pilpres 2024, setara dengan ijazah SMA atau sederajat.
“Karena itu, temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan,” ujar Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Guntur, setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab, untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Guntur juga meminta KPU dan Bawaslu menjelaskan kepada publik proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran, termasuk pengawasan yang dilakukan. “Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya,” ujar Guntur.
“KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” sambungnya.
Guntur menambahkan, temuan dan pertimbangan MK tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam putusan. Menurut dia, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.
“Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral,” tutur dia.
Golkar dorong perbaikan aturan pemilu Selain meminta introspeksi, Doli mendorong agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diatur lebih rinci dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Doli mengatakan, putusan MK terkait sengketa syarat pendidikan Gibran harus menjadi bahan pertimbangan dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” kata Doli.
Menurut Doli, persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas mekanisme rekrutmen dan seleksi calon pemimpin serta wakil rakyat.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih perinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” sambung dia.
Doli pun mengapresiasi MK dalam menangani perkara ijazah Gibran. Sebab, MK dinilai mampu menempatkan diri sebagai institusi hukum, dan memisahkan kewenangan di ranah hukum dengan ranah politik.
“MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” jelas dia.
Gerindra minta setop polemik syarat pendidikan Gibran di sisi lain, Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghentikan polemik mengenai ijazah Gibran, setelah MK memutus gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, polemik yang terus berlanjut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap perekonomian dan stabilitas politik.
“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty,” ujar Sugiat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” sambung dia. Sugiat mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan MK secara bijak.
Dia juga meminta para aktor politik mengalihkan energi kritisnya ke jalur pengawasan kebijakan pemerintah.
“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan atau checks and balances, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” jelas Sugiat.
KPU siap lakukan perbaikan Ketua KPU Afifuddin menghormati putusan MK tersebut dan akan melakukan perbaikan lembaganya.
"Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," kata Afif dalam keterangan pers, Rabu (7/10/2026). Afif mengatakan, KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain dalam proses pemilu.
Termasuk kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menyetarakan pendidikan untuk para calon presiden dan calon wakil presiden. Atas dasar itu juga, KPU berasalan tidak memiliki keraguan dalam dokumen penyetaraan ijazah Gibran, sehingga tidak dilakukan verifikasi.
"Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu," katanya.
Respons Gibran MK sebelumnya memutuskan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres.
MK menyebut dokumen yang ditemukan dalam persidangan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Namun, MK menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK terkait gugatan sengketa syarat pendidikannya. “Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Gibran juga mengatakan akan tetap fokus bekerja dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto, setelah MK memutus perkara tersebut.
Sumber: nasional.kompas.com
