PedomanBengkulu.com, JAKARTA- Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan kini mengatur pekerja outsourcing atau alih daya wajib mendapat pesangon apabila terkena PHK.
"Kelebihan undang-undang yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, sekarang dapat pesangon," ungkap Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Pesangon yang didapatkan akan dihitung berdasarkan lamanya masa kerja. Pekerja outsourcing seharusnya bisa mendapatkan pesangon empat bulan upah, karena UU tersebut mengatur kontrak kerjanya maksimal empat tahun.
"Pekerja kontrak alih daya berarti dia adalah empat tahun atau empat bulan upah, karena kan tadi dua tahun pertama kontrak, diperpanjang sekali maksimal satu tahun, diperpanjang sekali lagi yang kedua satu tahun," sambung dia.
Di sisi lain, kini pekerja alih daya juga dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan, karyawan catering, sekuriti, cleaning service, dan driver.
Oleh karena itu, Said Iqbal menilai, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk diketahui, DPR RI merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih adil untuk buruh dan pengusaha, serta sesuai dengan perkembangan dunia kerja.
Draft Undang-Undang tersebut pun sudah diserahkan ke pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha. DPR membuka kesempatan untuk setiap stakeholder memberikan masukan dari draft RUU Ketenagakerjaan.
Baik dari pengusaha dan serikat buruh sudah menyampaikan aspirasinya lewat lembaga kementerian. Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker), bersama Kementerian Industri (Kemenperin) dan Kementerian UMKM, sudah menyerap semua aspirasi dari buruh dan pengusaha dan kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan ke DPR RI, Senin (14/9/2026).
Pemerintah dan DPR pun sudah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada rapat di Komisi IX, Senin (5/10/2026). UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut pun disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Sumber: money.kompas.com
