Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemprov Bengkulu Siapkan Rp2 Miliar untuk Lindungi Pekerja Informal, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Diperluas

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar melalui APBD untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di Hotel Two Kazana, Kamis (22/10).

Herwan Antoni menjelaskan, anggaran tersebut diarahkan untuk membantu mendaftarkan pekerja sektor informal agar memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun sebelumnya, bantuan kepesertaan telah menyasar sejumlah kelompok pekerja, di antaranya marbot, imam masjid, pengemudi ojek daring (ojol), dan kelompok pekerja lainnya.

“Pemprov Bengkulu sudah membantu melalui anggaran APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp2 miliar untuk mendaftarkan para pekerja di seluruh kabupaten dan kota. Tahun kemarin kita daftarkan seperti marbot, imam, ojol, dan lain-lain,” kata Herwan Antoni.

Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting agar pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Dengan perlindungan tersebut, pekerja diharapkan dapat menjalankan pekerjaannya dengan lebih tenang, sementara keluarga mereka memiliki jaring pengaman ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sesuai manfaat program yang diikuti.

Di sisi lain, Herwan Antoni mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu saat ini masih berada di angka 22 persen, sedangkan target yang ditetapkan untuk tahun 2026 mencapai 48 persen.

Untuk mengejar target tersebut, ia menilai perlu dilakukan pemetaan yang lebih intensif terhadap kelompok pekerja dan perusahaan yang belum terdaftar. Pendataan ini diperlukan agar upaya perluasan kepesertaan dapat dilakukan secara terarah, baik terhadap pekerja sektor informal maupun karyawan perusahaan swasta.

“Pekerja kita ini tersebar, banyak yang bekerja di sektor swasta. Ada juga yang bekerja di rumah tangga. Jadi, saya sampaikan kepada Pak Iwan selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu agar ini dipetakan dan dikelompokkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya terus mengimbau dan mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, konsekuensi pidana dapat berlaku apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk terkait pemotongan iuran pekerja yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

“Kami juga sudah mengimbau dan mengingatkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar memenuhi kewajibannya. Ada sanksi administratif, bahkan bisa juga pidana apabila perusahaan memotong dana BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak menyetorkannya,” tegas Iwan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Henny Fatimah, serta sejumlah perwakilan perusahaan di Bengkulu.