PedomanBengkulu.com, Jakarta - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai jalur pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa ditempuh. Hal ini bisa dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan Gibran tak mampu menunjukkan bukti kelulusan pendidikan SMA atau sederajatnya saat mendaftar atau maju menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut dia, hal penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi adalah fakta tidak ditenemukannya dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma saat mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden. Selain itu, kata dia, Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa terdapat pelanggaran dalam hal ini. Namun, Mahkamah Konstitusi tak bisa serta-merta melakukan penegakan hukum.
“Jadi MK kira-kira menggambarkan bahwa pelanggaran itu ada, nyata, terlihat, tetapi pemohon nggak punya kedudukan hukum untuk mempersoalkan itu, dan ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan menurut undang-undang dasar,” ujar Zainal dalam video yang diunggah di YouTube Uchange Indonesia, dikutip Rabu (07/10/2026).
Dalam pandangannya, dia mengatakan Mahkamah Konstitusi seolah-olah jalur yang bisa ditempuh adalah pemakzulan (impeachment). Bila jalur ini ditempuh, maka ada dua kemungkinan. Pertama, artinya, Gibran secara pasti tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Hal ini terjadi karena calon wakil presiden sekurang-kurangnya harus memiliki ijazah SMA.
Kedua, bila pada akhirnya terbukti tidak memiliki ijazah SMA, maka Gibran setidaknya bisa disimpulkan memenuhi salah satu syarat pemakzulan. Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
“Sehingga KPU ya melakukanya verifikasi secara acak-adut, begitu juga surat keterangannya itu hanya berbasis pada kehadiran ya bukan berbasis pada ijazah dan itu keluar. Itu saya kira membuktikan permohonan para pemohon bahwa ini terstruktur sistematis dan tercela,” ujar dia.
Dalam hal ini, proses pemakzulan atau impeachment bisa dilakukan dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, hal ini hanya dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau pendapat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
“Saya rasa tergantung negara ini, maukah menyelesaikan problem ini dengan membawa ini ke impeachment ataukah kemudian membiarkan saja,” ujar dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024. Gugatan terhadap Gibran merupakan bagian dari laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dengan kata lain, Mahkamah menyatakan syarat administrasi Gibran adalah sah dan tidak bermasalah. Putusan MK dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).
"Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima" ujar Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.
Sumber: www.bloombergtechnoz.com
